Jumat 23 Jul 2021 19:00 WIB

Waketum MUI Apresiasi Pemerintah yang Tutup Pintu Bagi TKA

Menurutnya, hal yang patut dikedepankan yakni transfer ilmu pengetahuan

Waketum MUI Apresiasi Pemerintah yang Tutup Pintu Bagi TKA. Wakil Ketua Umum MUI - Anwar Abbas
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Waketum MUI Apresiasi Pemerintah yang Tutup Pintu Bagi TKA. Wakil Ketua Umum MUI - Anwar Abbas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi langkah pemerintah Indonesia yang memutuskan menutup pintu bagi tenaga kerja asing (TKA) dalam upaya menekan angka penyebaran Covid-19.

"Hal ini tentu jelas menjadi sesuatu yang menyejukkan. Bahkan kita meminta pemerintah menjadikan momentum ini membatasi kehadiran tenaga kerja asing di negeri ini, terutama untuk pekerjaan yang bisa dikerjakan anak-anak bangsa sendiri," kata Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas  dalam keterangan tertulis, Jumat (23/7).

Baca Juga

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menerbitkan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk Ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dalam Permenkumham tersebut dijelaskan orang asing yang boleh masuk ke Indonesia hanya pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap. Kemudian, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya. 

Kendati demikian, orang asing yang tergolong pengecualian dalam Permenkumham tersebut membutuhkan rekomendasi K/L terkait untuk bisa masuk ke Tanah Air. Anwar mengatakan Permenkumham itu menjadi angin sejuk dalam dalam upaya pengendalian pandemi di Indonesia.

Ia menilai pemerintah memang seharusnya tegas dan konsisten dalam mengambil kebijakan sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat. "Bahwa tenaga kerja asing yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga, kini tak bisa lagi masuk ke Indonesia dalam masa PPKM. Hal ini tentu jelas menjadi sesuatu yang menyejukkan," kata dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta itu.

Ia tidak menampik tenaga asing di sejumlah proyek strategis nasional memang masih dibutuhkan, utamanya para tenaga ahli. Namun, yang patut dikedepankan yakni transfer ilmu pengetahuan hingga akhirnya pekerja Indonesia mampu berdaya.

"Oleh karena itu, kita meminta pembatasan orang asing terutama para tenaga kerjanya untuk masuk ke negeri ini tidak hanya selama masa pandemi atau dalam masa PPKM tapi juga untuk masa-masa selanjutnya," kata Anwar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement