REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menyalurkan zakat perusahaan kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) melalui Unit Pengumpul Zakat BAZNAS BSI (UPZ BSI) sebesar lebih dari Rp 72 miliar.
Ketua BAZNAS RI Prof KH Noor Achmad mengatakan penyaluran zakat BSI ini merupakan salah satu kunci sukses dalam mengembangkan Gerakan Cinta Zakat. Pasalnya, dana zakat yang diterima BAZNAS akan disalurkan untuk kepentingan dan kesejahteraan umat lewat berbagai program BAZNAS, termasuk untuk penanggulangan pandemi Covid-19.
“Kami bersyukur dan berterima kasih kepada BSI yang telah mempercayakan zakatnya kepada BAZNAS. Hal ini merupakan wujud dukungan yang diberikan BSI untuk menyejahterakan umat,” kata Prof KH Noor Achmad di Jakarta, Sabtu (17/7).
Ke depan, lanjut Prof. KH Noor Achmad, BAZNAS berharap kolaborasi kedua lembaga ini dapat merealisasikan potensi zakat muslim di Indonesia yang diperkirakan sebesar Rp 300 triliun.
Sementara itu, Direktur Utama BSI, Hery Gunardi mengatakan, sebagai lembaga keuangan syariah, peran BSI sebagai lembaga keuangan syariah tentu harus sejalan dengan visi syariah. Melalui UPZ BSI diharapkan dapat memperkuat ekosistem ZIS.
”Berbeda dengan badan hukum lainnya, BSI tidak hanya membayar pajak, tetapi juga zakat, yang semuanya dapat digunakan untuk kepentingan bangsa. Dan Alhamdulillah, setelah diresmikannya UPZ BSI, kami saat ini menyerahkan zakat lebih dari Rp 72 miliar kepada BAZNAS, karena kami percaya BAZNAS bersama dengan UPZ BSI akan menyalurkannya dengan tepat sasaran dan sesuai Syariah,” ujar Hery Gunardi.
Hery melanjutkan, penyaluran zakat ini juga sebagai komitmen BSI membantu saudara-saudara di tanah air yang mengalami kesulitan di tengah pandemi Covid-19 dan mengentaskan kemiskinan secara menyeluruh. “UPZ BSI nantinya juga akan mengumpulkan zakat dari karyawan dan nasabah untuk disalurkan ke BAZNAS,” kata Hery Gunardi.
Berdasarkan data Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), per 2020 lalu total dana Ziswaf yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp 12,5 triliun, tumbuh dari tahun 2019 yang sebesar Rp 10,6 triliun. Tahun ini, jumlahnya diestimasi bisa naik hingga Rp 19,77 triliun.
Dengan adanya UPZ BSI ini tentu menjadi spirit dan kolaborasi aktif bagi seluruh pihak yang ingin menyalurkan ZIS kepada lembaga resmi secara transparan dan amanah yang telah ditunjuk oleh BAZNAS.