Jumat 16 Jul 2021 12:22 WIB

Hukum Sholat Jumat pada Masa Pandemi

Apa Hukum sholat Jumat di masa pandemi

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Subarkah
Jamaah membaca pengumuman terkait peniadaan sholat Jumat di Masjid Cut Meutia, Jakarta, Jumat (25/6). Masjid Cut Meutia meniadakan sholat Jumat berjamaah sesuai dengan himbauan MUI, DMI dan Pemprov DKI Jakarta seiring dengan meningkatnya penyebaran kasus Covid-19 akhir-akhir ini.Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika.
Jamaah membaca pengumuman terkait peniadaan sholat Jumat di Masjid Cut Meutia, Jakarta, Jumat (25/6). Masjid Cut Meutia meniadakan sholat Jumat berjamaah sesuai dengan himbauan MUI, DMI dan Pemprov DKI Jakarta seiring dengan meningkatnya penyebaran kasus Covid-19 akhir-akhir ini.Prayogi/Republika.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Umat Islam masih banyak yang galau tentang pelaksanaan ibadah sholat di tengah situasi Covid-19. Padahal, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa, yakni fatwa nomor 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah di tengah wabah Covid-19 pada 16 Maret 2020.

 

“Hari ini adalah Jumat keempat yang ditiadakan, dan diganti dengan Zhuhur. Banyak yang masih galau. Khawatir dikunci hatinya dan tergolong munafik,” ujar Direktur Pusat Studi Alquran (PSQ) Jakarta Muchlis M Hanafi dalam artikelnya yang diterima Republika.co.id, beberapa waktu lalu.

Dia pun menjawab kegalauan umat tersebut dengan menyimpulkan apa yang yang disampaikan ulama al-Azhar, Mesir. Menurut dia, menghadiri sholat Jumat dan sholat berjamaah adalah wujud syiar Islam yang nyata. 

Di sisi lain, mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kemudaratan merupakan tujuan tertinggi dari risalah serta ajaran para nabi dan rasul (maqashid syariah). “Ini berarti kemaslahatan umum didahulukan atas pelaksanaan syiar agama,” kata penyabet gelar doktoral di bidang tafsir Universitas al-Azhar, Kairo, Mesir, ini. 

Dia menjelaskan, sholat Jumat hukumnya memang wajib, sedangkan sholat berjamaah menurut pendapat terkuat ulama hukumnya adalah sunnah. Ketika dalam pelaksanaannya mendatangkan mudarat, kekhawatiran atas terjadinya bahaya harus didahulukan.

“Oleh karenanya, mencegah orang untuk berkumpul di masjid adalah tindakan yang dibenarkan secara agama,” katanya.

Menurut Muchlis, jika pemerintah melarang untuk berkerumunan di tengah Covid-19, seluruh masyarakat harus mematuhi larangan tersebut dan menghentikan kerumunan massa, termasuk pelaksanaan sholat Jumat dan sholat berjamaah. “Mau tiga kali atau 10 kali jumatan ditinggalkan, kalau larangan belum dicabut karena situasi masih darurat maka tidak apa-apa,” katanya.

Kendati demikian, Muchlis mempersilakan masyarakat yang masih bersikukuh melaksanakan sholat Jumat di tengah situasi Covid-19, asalkan selalu menjaga diri dan tetap waspada terhadap penyebaran virus Covid-19. “Yang (masih eyel) mau Jumatan, silakan. Jaga diri dan selalu waspada. Semoga Allah melindungi. Yang ingin menggantinya dengan Zhuhur, silakan, dan jangan khawatir iman Anda dinilai lemah. Agama membenarkannya,” katanya.

Dia pun menukilkan, Rasulllah SAW pernah memperbolehkan meninggalkan sholat Jumat karena uzur antara lain hujan yang sangat deras dikhawatirkan terjadi mudarat. “Maka, pertimbangan keselamatan saat pandemi Covid-19 tentu lebih kuat,” ujar dia.   

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement