Jumat 16 Jul 2021 10:36 WIB

Panduan Idul Adha dan Qurban NU Jawa Timur, Ini Detailnya

Sholat Idul Adha jamaah di Jawa Timur harus dikomunikasikan dengan Satgas Covid-19

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Nashih Nashrullah
Sholat Idul Adha jamaah di Jawa Timur harus dikomunikasikan dengan Satgas Covid-19. Sholat Idul Adha (ilustrasi)
Foto: Republika TV
Sholat Idul Adha jamaah di Jawa Timur harus dikomunikasikan dengan Satgas Covid-19. Sholat Idul Adha (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernormo 982/PW/A-II/L/II/2021. SE tersebut mengatur pelaksanaan Sholat Idul Adha, penyembelihan dan distribusi hewan qurban, serta Sholat Jumat di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat karena melonjaknya kasus Covid-19. 

SE tersebut ditandatangani Rais Syuriah PWNU Jatim KH Anwar Manshur, Katib Syuriah KH Syafruddin Syarif, Ketua Tanfidziyah PWNU Jatim KH Marzuki Mustamar, dan Sekretaris Tanfidziyah Akhmad Muzakki. SE dikeluarkan dengan mempertimbangkan PPKM Darurat, SE Gubernur Jatim terkait pelaksanaan qurban , dan momentum Idul Adha di tengah pandemi Covid-19. 

Baca Juga

Dikeluarkannya SE tersebut juga dibenarkan Sekretaris PWNU Jatim Akhmad Muzakki. “Iya (PWNU Jatim mengeluarkan SE tersebut)” kata Akhmad Muzakki dikonfirmasi Jumat (16/7). 

SE tersebut menekankan, plaksanakan Sholat Idul Adha dengan berjamaah dan khutbah semuanya hukumnya sunnah, berbeda dengan Sholat Jumat yang kesemua hukumnya wajib. Adapun, menjaga dan berikhtiar agar tetap sehat, baik untuk dirinya maupun orang lain adalah wajib hukumnya. 

Artinya, jika kerumunan diduga kuat oleh para ahli menjadi salah satu sebab terjadinya penyebaran Covif-19, maka penyelenggaraan ibadah Sholat Idul Adha 1442 H dan rangkaiannya wajib menghindari konsentrasi jamaah dalam jumlah yang berpotensi menimbulkan penyebaran serta sekaligus juga mematuhi prosedur kehati-hatian menyesuaikan kondisi di masing-masing daerah. 

Penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan rangkaiannya harus didasarkan atas kesepakatan hasil koordinasi antara Satgas Covid-19 dan tokoh agama panutan masyarakat. 

Mulai dari kaitannya dengan jumlah jamaah dan tempatnya, durasi waktunya, pelaksanaan berjamaahnya dengan keluarga inti di rumah masing-masing, bahkan sampai kemungkinan terendah yaitu Sholat sendirian di rumah. 

Untuk Khutbah Sholat Idul Adha dengan berjamaah jika memungkinkan hendaknya tetap dilakukan guna mendapatkan kesunnahan. Surat tersebut mnekankan, memaksakan penyelenggaraan Sholat Idul Adha dalam jumlah yang berpotensi terjadinya penularan Covid-19, apalagi menyelisihi kesepakatan hasil koordinasi sebagaimana di atas adalah haram hukumnya. 

Terkait ibadah qurban, substansi ibadah qurban  adalah menyembelih ternak qurban dan membagikannya kepada mustahiq (fakir dan miskin) walaupun tidak seluruhnya dibagikan, kecuali qurban yang dinazarkan. Cara yang demikian itu sudah sah, walaupun dilakukan sendiri oleh pengurban atau tanpa lewat panitia. 

Jika penyelenggaraan ibadah qurban dilakukan oleh panitia yang umumnya berada di kawasan masjid, maka panitia qurban di masjid juga wajib menghindari kerumunan warga dengan tetap mentaati protokol kesehatan dengan benar.

Jika diperlukan untuk menghindari potensi kerumunan, penyembelihan ternak qurban  dapat dilakukan dalam beberapa hari dalam hari-hari tasyriq yaitu 11, 12, dan 13 Dzulhijjah, dan semua itu tetap diperbolehkan dan sah.   

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement