REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN – Kegiatan malam takbiran di Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ditiadakan pada momen Idul Adha tahun ini.
Hal itu sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan secara resmi oleh wali kota di kedua wilayah tersebut.
Di Kota Tangsel, kebijakan itu berdasarkan Surat Edaran Bersama Wali Kota Tangerang Selatan dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan Nomor 443/2318/Kesra dan Nomor 1236.1/Kk.28.08.01/HM.01/07/2021 tentang penerapan PPKM darurat dalam kegiatan Idul Adha 1442 Hijriyah di Kota Tangsel.
“Penyelenggaraan malam takbiran di masjid/mushala, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan ditiadakan,” kata Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, dikutip dari surat edarannya, Jumat.
Melalui surat edaran tersebut, Benyamin menegaskan, selama penerapan PPKM darurat hingga 20 Juli 2021, tidak ada kegiatan peribadatan berjamaah atau kegiatan keagamaan di masjid/ mushala.
“Tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah,” terangnya.
Adapun, di Kota Tangerang, aturan itu di dalam Surat Edaran Nomor 451/2449-Kesra/2021 tentang peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran, sholat Idul Adha, dan petunjuk teknis pelaksanaan kurban tahun 1442 H/ 2021 M pada masa PPKM darurat di Kota Tangerang.
“Kegiatan takbiran di masjid, mushala, atau takbir keliling ditiadakan. Selain itu sholat Idul Adha dilaksanakan di rumah masing-masing,” ujar Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah.
Dengan adanya beleid itu, umat Muslim diimbau untuk dapat mematuhinya. Mengingat saat ini wilayah-wilayah penyangga Ibu Kota tersebut masih mengalami lonjakan kasus Covid-19. Di samping itu diharapkan kegiatan peribadatan Idul Adha di rumah bisa berjalan dengan khusyuk.