REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON— Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat, resmi meniadakan kegiatan sholat Idul Adha 1442 Hijrah baik di masjid, mushalla maupun lapangan, juga melarang adanya takbir keliling.
"Shalat Idul Adha 1442 Hijrah di masjid, mushalla dan lainnya ditiadakan," kata Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis di Cirebon, Rabu (14/7).
Peniadaan sholat Idul Adha dan takbir keliling di Kota Cirebon juga tertuang dalam surat edaran (SE) Wali Kota Cirebon Nomor 443/SE 63 tentang peniadaan sementara malam takbiran, sholat Idul Adha dan petunjuk teknis pelaksanaan kqrban.
Dalam SE tersebut Azis menyampaikan bahwa semua tempat peribadahan di Kota Cirebon selama masa PPKM Darurat tidak diperkenankan menyelenggarakan peribadatan secara berjamaah. "Untuk itu masyarakat mengoptimalkan beribadah di rumah masing-masing," ujarnya.
Untuk itu, lanjut Azis, penyelenggaraan malam takbiran dengan berjalan kaki, berkeliling serta arak-arakan dan juga sholat Idul Adha 1442 Hijriyah ditiadakan.
"Ini semua upaya untuk memutus rantai penularan COVID-19 yang saat ini sedang meningkat," katanya.
Azis menambahkan pihaknya juga meminta kepada warga yang akan melaksanakan kurban dan memotongnya di RPH, jika penuh maka dilakukan di tanah lapang, agar jaga jarak dipastikan terpenuhi.Selain itu penyelenggara juga harus melarang pihak-pihak yang tidak berkepentingan agar tidak ada kerumunan saat penyembelihan hewan kurban.
"Semua pihak yang memotong, mendistribusikan daging kurban harus mengenakan masker dan menjalankan protokol kesehatan," tuturnya.