Senin 12 Jul 2021 19:53 WIB

Panitia Kurban Diminta tak Abaikan Prokes

Panitia wajib untuk meminimalkan potensi kerumunan

Rep: Bowo S Pribadi/ Red: A.Syalaby Ichsan
Pekerja memberi pakan pada kambing di tempat penjualan hewan untuk keperluan kurban di Desa Sawojajar, Takeran, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Ahad (11/7/2021). Tempat penjualan hewan kurban tersebut menawarkan kambing dan domba dengan harga antara Rp2,5 juta hingga Rp3,5 juta per ekor tergantung ukuran dan kondisi fisik hewan.
Foto: ANTARA/SISWOWIDODO
Pekerja memberi pakan pada kambing di tempat penjualan hewan untuk keperluan kurban di Desa Sawojajar, Takeran, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Ahad (11/7/2021). Tempat penjualan hewan kurban tersebut menawarkan kambing dan domba dengan harga antara Rp2,5 juta hingga Rp3,5 juta per ekor tergantung ukuran dan kondisi fisik hewan.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG--Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Jawa Tengah mengingatkan Panitia Idul Kurban di Jawa Tengah untuk mengedepanan protokol kesehatan saat penyembelihan hewan kurban. Sejauh ini, Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan telah mengeluarkan maklumat terkait pemotongan hewan kurban di masa pandemi Covid-19.

Melalui Surat Edaran nomor 8017/SE/PK.320/F/06/2021 tersebut telah dijelaskan perihal pencegahan penularan Covid-19 saat pemotongan hewan kurban, selain penting meminta Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Pemerintah juga mengimbau pelaksanaan pemotongan hewan kurban agar dilaksanakan di Rumah Potong Hewan (RPH). Jika RPH sudah melampaui kapasitas, pemotongan hewan kurban bisa dilakukan di masjid atau sesuai dengan tempat yang dipilih oleh panitia.

“Syaratnya harus megedepankan protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19,” ungkap Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Provinsi Jawa Tengah, Lalu Muhammad Syafriadi, di Semarang, Jawa Tengah, Senin (12/7).

Ia menjelaskan, jika pemotongan hewan kurban tidak dilakukan di RPH panitia wajib untuk meminimalkan potensi kerumunan, wajib memakai masker dan pelindung mata dan menggunakan pembersih tangan sesering mungkin. Selain itu, antar panitia satu dengan yang lain saat melaksanakan pemotongan dan penanganan daging kurban juga harus berjarak –minimal-- satu meter. Pelaksanaannya juga diimbau tidak melibatkan banyak orang.

Demikian halnya denan distribusi daging kurban. “Teknis distribusi daging kurban harapannya juga bisa dilakukan dari rumah ke rumah dan tidak dipusatkan di satu tempat yang berpotensi terjadi kerumunan,” lanjut dia.

Berbagai ketentuan untuk mencegah penularan serta penyebaran Covid-19 tersebut, lanjutnya, harus betul- betul diperhatikan oleh semua panitia pemotongan hewan kurban di berbagai daerah di Provinsi Jawa Tengah.“Karena pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19 bukan hanya menjadi tanggungjawab dari dinas kesehatan atau rumah sakit saja, tetapi kita semua juga memiliki tanggungjawab bersama,” tegas dia.

Pada saat pemotongan hewan kurban –masih menurut Lalu-- Disnakkeswan Provinsi Jawa Tengah bakal melakukan pemantauan dan pengecekan kesehatan hewan bersama dinas peternakan di kabupaten/ kota dengan melibatkan para dokter hewan.

Menurut dia, petugas dinas peternakan bersama dengan anggota Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) akan bergerak ke tempat- tempat pemotongan hewan untuk melakukan pemeriksaan antemortem dan postmortem hewan.Tujuannya untuk memastikan apakah hewan kurban sudah layak dipotong. Bahkan --meskipun layak-- juga masih ada pengecekan lagi untuk mengetahui kemungkinan adanya cacing hati (fascioliasis) pada bagian jeroan.

“Jadi jika nanti ditemukan ada jeroan yang mengandung parasit fasciolia akan disita dan dimusnahkan. Itu sebagai antisipasi agar manusia tidak ikut tertular,” tegasnya.

Lalu juga menyampaikan, pasokan hewan kurban di Jawa Tengah saat ini memang cukup melimpah. Populasi hewan seperti sapi, kerbau, kambing dan domba di Jawa Tengah mencapai lebih dari lima juta ekor. Meski demikian, pada momentum hari raya Idul Adha  ada juga hewan kurban yang berasal dari luar Jawa Tengah, seperti Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB) serta berbagai daerah di  Jawa Timur.

Untuk itu Disnakkeswan Provinsi Jawa Tengah juga menyiagakan Pos Kesehatan Hewan dan Pos Lalu Lintas Ternak (PLLT). “Langkah ini guna memastikan hewan kurban yang datang dari luar Jawa Tengah bebas dari penyakit menular,”jelas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement