Kamis 01 Jul 2021 14:16 WIB

Dianggap Hina Islam, Wanita Maroko-Italia Dihukum 3,5 Tahun

Ayah wanita tersebut mengatakan putrinya mengunggah tanpa tahu arti unggahannya.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Ani Nursalikah
Dianggap Hina Islam, Wanita Maroko-Italia Dipenjara 3,5 Tahu
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Dianggap Hina Islam, Wanita Maroko-Italia Dipenjara 3,5 Tahu

REPUBLIKA.CO.ID, RABAT -- Seorang warga negara ganda Maroko-Italia dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara karena dianggap menghina Islam. Ayah dari wanita berusia 23 tahun itu mengatakan pada Rabu lalu, putrinya dijatuhi hukuman setelah secara tidak sengaja mengunggah sindiran atau ejekan terhadap ayat-ayat Alquran di Facebook.

Sang ayah meminta agar ia dan putrinya tidak disebutkan namanya. Wanita itu ditangkap awal Juni lalu di bandara Rabat ketika ia tiba dari Prancis. Menurut ayahnya, putrinya tidak mengetahui dia adalah subjek dari surat perintah penangkapan.

Baca Juga

Pada April 2019, wanita itu membagikan di Facebook frasa bahasa Arab yang meniru kutipan dari Alquran tanpa mengetahui isinya karena dia tidak fasih berbahasa Arab. Proses hukum kemudian dimulai setelah sebuah asosiasi keagamaan di Marrakesh mengajukan pengaduan terhadapnya.

Pada Senin (28/6) lalu, wanita muda itu dijatuhi hukuman penjara 3,5 tahun, bersamaan dengan denda hampir 6.000 dolar AS karena menghina Islam. Ayahnya mengatakan keluarga berniat untuk mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

"Saya mengunjunginya hari ini, dia benar-benar hancur. Mereka telah menghancurkan masa depannya," keluh sang ayah, dilansir di Al Arabiya, Kamis (1/7).

Pasal 267 KUHP Maroko menetapkan hukuman antara enam bulan dan dua tahun penjara untuk pelanggaran atas "menghina Islam", tetapi hukumannya meningkat menjadi maksimal lima tahun jika pelanggaran dilakukan di depan umum, termasuk melalui platform elektronik. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement