Hukum tersebut hanya berlaku bagi orang Israel. Orang Palestina tidak memiliki hak yang sama di mata hukum Israel. Seorang pengacara yang mewakili beberapa keluarga Silwan, Mohammed Dahleh, mengatakan ada diskriminasi yang jelas di mana orang Yahudi dapat mengklaim kembali properti apa pun yang mereka klaim mereka miliki di masa lalu sebelum 1948.
Sedangkan orang Palestina yang kehilangan tanah air mereka di 500 desa di dalam Israel, termasuk Yerusalem Barat tidak dapat mengklaim kembali properti mereka. Menurutnya, keluarga Palestina tidak bisa mengklaim kembali properti mereka meski mereka memegang kartu identitas Israel dan dianggap sebagai penduduk Israel oleh hukum Israel.
"Ini berarti komunitas ini, jika pengadilan Israel akhirnya menyetujui pemindahan paksa semacam ini, akan menjadi pengungsi untuk kedua kalinya," kata Dahleh.