REPUBLIKA.CO.ID, KEDIRI -- Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melakukan sosialisasi aturan pemerintah menjelang Hari Raya Idul Adha serta penyembelihan hewan qurban di Pondok Pesantren Lirboyo Kota Kediri, Jawa Timur, Jumat (25/6).
Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan edaran mengenai penyelenggaraan sholat Idul Adha dan pelaksanaan qurban 1442 H/2021 M di tengah pandemi Covid-19. Aturan tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021.
Dalam surat edaran tersebut, penyelenggaraan sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban wajib menerapkan protokol kesehatan. Surat edaran tersebut ditujukan kepada jajaran Ditjen Bimas Islam, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, Kepala KUA Kecamatan, pimpinan Ormas Islam, pengurus masjid dan mushala, panitia peringatan hari besar Islam, serta masyarakat Muslim di seluruh Indonesia.
Beberapa di antaranya, kegiatan takbir keliling dilarang atau dapat disiarkan secara virtual. Untuk sholat Idul Adha di lapangan terbuka atau di masjid/mushala pada daerah zona merah dan oranye ditiadakan.
Sedangkan di luar zona oranye, sholat Idul Adha dapat dilaksanakan di lapangan terbuka atau masjid serta mushala berdasarkan penetapan dari pemerintah daerah atau satuan tugas penanganan Covid-19 dari daerah dengan protokol kesehatan yang ketat.