Kamis 24 Jun 2021 16:46 WIB

Bagikan Video Serangan Christchurch, Pria Inggris Dipenjara

Ia dipenjara karena pelanggaran terorisme.

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah
Bagikan Video Serangan Christchurch, Pria Inggris Dipenjara. Polisi berjaga di depan Masjid Al Noor di Christchurch, Jumat (21/3).
Foto: AP/Mark Baker
Bagikan Video Serangan Christchurch, Pria Inggris Dipenjara. Polisi berjaga di depan Masjid Al Noor di Christchurch, Jumat (21/3).

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Seorang laki-laki Inggris berusia 38 tahun dipenjara karena pelanggaran terorisme, Rabu (23/6). Michael Nugent dipenjara setelah berbagi manual bahan peledak dan video ekstremis pembantaian masjid Christchurch, Selandia Baru di grup obrolan sayap kanan.

Michael Nugent dari Surrey, Inggris selatan, menjalankan sejumlah grup obrolan sayap kanan di aplikasi Telegram. Menurut polisi, Nugent juga menggunakan identitas berbeda untuk mengekspresikan kebencian terhadap etnis minoritas dan untuk berbagi dokumen terkait teroris dengan orang lain.

Baca Juga

“Nugent dengan bebas berbagi pandangan ekstremisnya yang menjijikkan dengan orang lain melalui aplikasi perpesanan dan dia memberikan manual yang merinci cara memproduksi senjata mematikan dan alat peledak,” kata Komandan Polisi Metropolitan Richard Smith dilansir dari Al Arabiya, Kamis (24/6).

Nugent juga membagikan rekaman serangan di Christchurch pada peringatan satu tahun kekejaman pada Maret tahun lalu dan memposting manifesto pelaku serangan, Brenton Tarrant. Nugent ditangkap pada 19 Agustus 2020 dan kemudian oleh jaksa ia didakwa dengan 12 pelanggaran Undang-Undang Terorisme. Enam dakwaan selanjutnya ditambahkan.

Dia mengaku bersalah atas lima tuduhan penyebaran publikasi teroris dan 11 tuduhan kepemilikan dokumen yang berisi informasi yang mungkin berguna bagi seseorang yang mempersiapkan atau melakukan tindakan terorisme. Nugent mengaku tidak bersalah atas dua tuduhan mendorong terorisme.

Namun hakim memutuskan  meskipun ada cukup bukti untuk penuntutan, tidak ada kepentingan publik untuk melanjutkan tuduhan tersebut. Hakim di Kingston Crown Court di Barat Daya London, menjatuhkan hukuman penjara selama 3, 5 tahun.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement