1. Malam takbiran menyambut hari raya Idul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid, mushola dengan ketentuan sebagai berikut:
A. Dilaksanakan secara terbatas, paling banyak 10 persen dari kapasitas masjid atau mushola dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
B. Kegiatan takbir keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan.
C. Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid atau mushola sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid atau mushola.
Advertisement