REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan surat edaran tentang penerapan protokol kesehatan (prokes) dalam penyelenggaraan Sholat Idul Adha 1442 H/ 2021 M dan pelaksanaan qurban di masa pandemi Covid-19. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama SE 15 Tahun 2021.
"Untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru, perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan pelaksanaan kurban 1442 H," kata Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, melalui pesan tertulis yang diterima Republika, Rabu (23/6).
Menag menjelaskan, edaran ini ditujukan kepada jajaran Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten/ Kota, Kepala KUA Kecamatan, pimpinan ormas Islam, pengurus masjid dan mushola, panitia peringatan hari besar Islam, serta masyarakat Muslim di seluruh Indonesia.
Berikut ketentuan edaran SE. 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Sholat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/ 2021 M.