Selasa 22 Jun 2021 15:41 WIB

Proses Pengelolaan Kurban dilakukan dengan Prokes Ketat

Selain prokes ketat, Superqurban memiliki manfaat lebih luas karena daya tahan lama

Hingga saat ini Covid-19 masih menjadi ancaman bagi Indonesia. Tingginya kasus Covid-19 di Indonesia mempengaruhi segala aspek kehidupan termasuk dalam pelaksanaan ibadah qurban. Oleh karena itulah sejak 2020, Rumah Zakat menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat dalam proses pengelolaan Superqurban.
Foto: istimewa
Hingga saat ini Covid-19 masih menjadi ancaman bagi Indonesia. Tingginya kasus Covid-19 di Indonesia mempengaruhi segala aspek kehidupan termasuk dalam pelaksanaan ibadah qurban. Oleh karena itulah sejak 2020, Rumah Zakat menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat dalam proses pengelolaan Superqurban.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Hingga saat ini Covid-19 masih menjadi ancaman bagi Indonesia. Tingginya kasus Covid-19 di Indonesia mempengaruhi segala aspek kehidupan termasuk dalam pelaksanaan ibadah qurban. Oleh karena itulah sejak 2020, Rumah Zakat menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat dalam proses pengelolaan Superqurban.

“Semua proses pengelolaan kurban mulai dari penyembelihan, boning, deboning, hingga pengemasan menjadi kornet atau rendang dilakukan sesuai dengan standar Prokes pada hari raya Idul Adha dan Hari Tasyrik. Seluruh sumber daya manusia yang terlibat sudah dipastikan kesehatannya, dan tidak ada kerumunan dalam prosesnya,” ungkap CEO Rumah Zakat Nur Efendi.

Selain menerapkan prokes yang ketat, Superqurban memiliki manfaat lebih luas karena daya tahan yang lebih lama sehingga distribusinya dapat dilakukan sepanjang tahun. Superqurban dapat menjadi ketahanan pangan bagi Indonesia dalam menghadapi masa-masa sulit seperti bencana alam, daerah rawan pangan, hingga pandemi Covid-19.

“Insya Allah Superqurban ini sesuai Syariah karena menurut Fatwa MUI Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pengawetan dan Pendistribusian Daging Kurban Dalam Bentuk Olahan, bahwa daging kurban ini boleh diolah dalam kemasan sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih lama,” ujar Nur Efendi.

Desaku Berkurban untuk Desa Minim Pekurban 

Selain Superqurban, Rumah Zakat pun memiliki program Desaku Berkurban, yakni penyaluran hewan kurban ke desa-desa minim pekurban. Tujuannya agar masyarakat desa yang jarang merasakan daging, dapat menikmati hidangan istimewa di hari raya, sekaligus memberdayakan para peternak di desa.

Tahun lalu sebanyak 3.066 pequrban menitipkan hewan kurban dalam program Desaku Berkurban untuk dibagikan kepada 23.027 penerima manfaat yang ada di desa.  Sementara tahun ini sedah ada para peternak di 100 titik Desa Berdaya Agrobisnis binaan Rumah Zakat yang menyediakan hewan qurban untuk program Desaku Berqurban.

“Tahun ini kami menargetkan 20.000 pekurban berpartisipasi dalam program Superqurban dan Desaku Berkurban. Tujuannya agar semakin banyak masyarakat yang dapat terbantu dengan lebih maksimal dari program ibadah kurban,” tutur Nur Efendi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement