"Jadi saya kira dengan UU Nomor 18 Tahun 2019 ini negara harus memposisikan sama, sehingga ketika kita bicara pendidikan nasional, maka sistem pendidikan nasional di dalamnya adalah pendidikan pesantren," ujarnya.
Basnang mengatakan, hak-hak yang didapatkan oleh siswa sekolah dan madrasah, juga didapatkan oleh anak-anak yang belajar di pesantren. Baik di pesantren formal maupun non-formal.
"Tapi di Peraturan Menteri Agama Nomor 31 itu bahwa pendidikan pesantren non formal juga diberikan mata pelajaran umum, misalnya bahasa Indonesia, matematika, bahasa Inggris, dalam rangka kepentingan pemahaman globalnya santri kita," jelasnya.