Rabu 16 Jun 2021 06:00 WIB

Muslim AS Tolak Pembangunan Hotel di Bekas Masjid Uighur

Pembangunan hotel di bekas masjid Uighur ditolak Muslim AS.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Muhammad Hafil
 Muslim AS Tolak Pembangunan Hotel di Bekas Masjid Uighur. Foto: Muslim Uighur dan aparat keamanan di Cina (ilustrasi)
Foto: AP
Muslim AS Tolak Pembangunan Hotel di Bekas Masjid Uighur. Foto: Muslim Uighur dan aparat keamanan di Cina (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, VIRGINIA---Organisasi advokasi Muslim terbesar di Amerika Serikat mendesak Hilton Worldwide Holdings membatalkan rencananya membangun sebuah hotel di lokasi masjid yang dibuldoser di wilayah Xinjiang Cina. Seperti dilansir Middle East Monitor pada Rabu (16/6). Seruan yang dikeluarkan oleh Dewan Hubungan Amerika-Islam (CAIR) itu setelah sebuah berita di harian Inggris The Telegraph menuliskan bahwa China sedang membangun pusat komersial baru, termasuk Hotel Hilton kelas atas, di lokasi di mana sebuah masjid awalnya dihancurkan.

Wakil Direktur Nasional CAIR, Edward Ahmed Mitchell mengatakan Hilton memiliki kesempatan unik untuk mengambil sikap tegas terhadap genosida yang sedang berlangsung di China terhadap Muslim Uighur dan memberikan contoh bagi perusahaan terkemuka lainnya.

Baca Juga

"Hilton harus berdiri di sisi kanan sejarah dengan mengumumkan akan membatalkan proyek ini dan menghentikan operasi apa pun di wilayah Uighur di China sampai pemerintahnya mengakhiri penganiayaan terhadap jutaan orang yang tidak bersalah," kata Mitchell dalam sebuah pernyataan.

Sejak 2017, China telah melakukan pelanggaran besar-besaran dan sistematis terhadap Muslim yang tinggal di Xinjiang.

Perlakuan China terhadap lebih dari 1 juta etnis Muslim Uighur di Xinjiang dalam dekade terakhir telah membuat marah negara-negara barat, sehingga mendorong sanksi terhadap pejabat dan perusahaan China.

Para pejabat China dituduh menempatkan orang-orang Uighur di kamp-kamp konsentrasi yang oleh otoritas China disebut sebagai pusat-pusat pendidikan ulang dan pelatihan. China pun dengan keras menyangkal adanya pelanggaran hak terhadap warganya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement