REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Pemerintah Arab Saudi sudah memutuskan pembatasan jamaah haji musim 2021 sebanyak 60 ribu jamaah. Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi menegaskan pembatasan jamaah haji ini karena masalah kesehatan terkait penyebaran virus corona.
Arab Saudi menyatakan pada musim haji 2021 (1442 Hijriyah) ini berlaku untuk warga Arab Saudi dan warga asing (termasuk ekspatriat) yang tinggal di Arab Saudi. Warga asing yang dimaksud, kata Kementerian Haji dan Umroh, berasal dari semua kewarganegaraan dan bangsa.
"Syarat perlunya status kesehatan calon jamaah haji yang bebas dari penyakit kronis menjadi penting," demikian penjelasan Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi, Sabtu (12 Juni).
Arab Saudi mensyaratkan juga bahwa calon jamaah haji harus berusia 18 sampai 65 tahun. Calon jamaah haji ini sudah mendapat vaksinasi, dengan mengikuti aturan dan prosedur yang ditetapkan Arab Saudi untuk kategori imunisasi (divaksinasi, atau divaksinasi satu dosis dengan menghabiskan 14 hari, atau divaksinasi baru saja sembuh dari infeksi).
Kerajaan Arab Saudi menyatakan kebijakan ini dibuat didasarkan kekhawatiran atas masalah kesehatan dan keselamatan calon jamaah haji dan juga keselamatan negara-negara jamaah haji.