Kamis 20 May 2021 16:24 WIB

Soal Palestina, Ketua MUI: Ini Amanat Konstitusi Indonesia

Dasar pembelaan kepada Palestina adalah amanat konstitusi.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Agung Sasongko
Orang-orang berdemonstrasi untuk mendukung Palestina di Oslo, Norwegia, 19 Mei 2021.
Foto: EPA/Berit Roald
Orang-orang berdemonstrasi untuk mendukung Palestina di Oslo, Norwegia, 19 Mei 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut menanggapi pernyataan Jenderal (Purn) AM Hendropriyono soal Palestina. Sebelumnya, Hendropriyono menyatakan Palestina dan Israel bukan urusan Indonesia, melainkan urusan mereka, bangsa Arab dan Yahudi.

"Bagi saya itu (pernyataan Hendropriyono) suatu hal yang menyedihkan, mengingat beliau tokoh nasional," kata Ketua Komisi Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional MUI, Bunyam Saptomo kepada Republika, Kamis (20/5).

Baca Juga

Bunyam menyampaikan, semua tahu bahwa pimpinan nasional Indonesia yakni Presiden Joko Widodo dan Menteri Luar Negeri telah menetapkan kebijakan membela bangsa Palestina yang masih menderita karena penjajahan zionis Israel. Dasar pembelaan kepada Palestina adalah amanat konstitusi, yakni melawan penjajahan dan membela kemanusiaan serta keadilan. 

"Oleh karena itu sedih bila ada tokoh nasional yang tidak memahami amanat konstitusi Indonesia tersebut," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement