REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pondok pesantren diminta mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran covid-19."Kami berharap kegiatan belajar di pesantren tetap mengutamakan prokes," kata Kepala Seksi Pondok Pesantren Kantor KemenagKabupaten Lebak Ajrum Firdaus di Lebak, Sabtu (17/4).
Permintaan penerapan prokes itu agar para santri yang tengah belajar di pesantren tidak terpapar covid-19.Sebab, kata dia, dulu sebelum bulan suci Ramadhan beberapa santri di Kabupaten Lebak positif tertular virus corona akibat pesantren tidak menerapkan prokes.
Sebetulnya, ujar dia, prokes lebih efektif untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.Saat ini, kata dia, jumlah ponpes di Kabupaten Lebak sebanyak 1.700 lembaga, baik yang dikelola secara modern maupun tradisional diwajibkan mematuhi prokes.
"Kami minta pesantren dapat mengendalikan pandemi COVID-19 agar tidak menjadikan klaster penularan penyakit yang mematikan itu," katanya.
Menurut dia, para pengelola pesantren harus mematuhi prokes dengan membudayakan 3 M yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan serta menghindari kerumunan.Saat ini, kata dia, tren penyebaran virus corona di Kabupaten Lebak dapat dikendalikan dan kini menjadi status zona kuning dengan risiko penularan rendah.Selain itu juga tingkat kesembuhan pasien COVD-19 cenderung meningkat.