Selasa 13 Apr 2021 02:40 WIB

Rumah Zakat dan Desa BSI Firdaus Sertifikasi Lahan Pisang

Dinas Pertanian juga memiliki program sertifikasi organik bahan holtikultura

Desa Firdaus, salah satu desa yang mendapatkan program Nasional pemberdayaan masyarakat yang bekerja sama Yayasan Rumah Zakat dengan PT. Bank Syariah Indonesia, telah menggulirkan Program Desa BSI (Berdaya Sejahtera Indonesia).
Foto: istimewa
Desa Firdaus, salah satu desa yang mendapatkan program Nasional pemberdayaan masyarakat yang bekerja sama Yayasan Rumah Zakat dengan PT. Bank Syariah Indonesia, telah menggulirkan Program Desa BSI (Berdaya Sejahtera Indonesia).

REPUBLIKA.CO.ID, SERDANG --Desa Firdaus, salah satu desa yang mendapatkan program Nasional pemberdayaan masyarakat yang bekerja sama Yayasan Rumah Zakat dengan PT. Bank Syariah Indonesia, telah menggulirkan Program Desa BSI (Berdaya Sejahtera Indonesia).

Salah satu programnya adalah pemberdayaan Kelompok Tani Pisang Kepok yang tergabung dalam wadah Kelompok Tani Holticultura Sejahtera Mandiri berlokasi di dusun X Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara.

Ahmad Zaki selaku fasilitator Program Desa Berdaya Sejahtera Indonesia menjelaskan bahwa selama beberapa pekan ini telah berkomunikasi intensif dengan Pejabat Dinas Pertanian Kabupaten Serdang Bedagai.  Terkait pengembangan kelompok tani pisang yang ada di Desa Firdaus untuk membuat sertifikat pisang kepok organik sebagai pangan masa depan.

Senada dengan yang disampaikan oleh fasilitator, pihak Dinas Pertanian juga memiliki program sertifikasi organik bahan holtikultura tutur Chairul selaku Kepala Seksi di Dinas Pertanian Kabupaten Serdang Bedagai. Oleh karena itu proses pendaftaran sertifikasi organik langsung diusulkan ke Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Utara dan fasilitator melengkapi berkas berkas persyaratan yang dibutuhkan.

Selang beberapa hari kemudian, tepatnya pada Kamis (8/4) Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Utara menanggapi usulan dari Dinas Pertanian Kabupaten Serdang Bedagai dan meninjau langsung ke lokasi lahan pisang kepok Kelompok tani yang berada di Desa Firdaus. Beberapa masukan yang telah disampaikan oleh tim monitoring Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Utara untuk penyempurnaan pada proses tahapan sertifikasi oleh Tim Kementrian Pertanian.

Salah satu diantaranya adalah harus memiliki 3 orang pengawas dari internal kelompok agar memastikan dalam proses pembudidayaan pisang kepok kedepannya tidak menggunakan pestisida dan pupuk kimia lainnya. Selanjutnya Fasilitator juga membawa rombongan yang di Ketuai oleh Muhammad Alfatt untuk melihat aktifitas Pengolahan produk usaha dibawah manajemen Badan Usaha Milik Masyarakat (BUMMas)

Kreasi Sejahtera Abadi (KRESJA) yang tak jauh dari lahan pisang tersebut. “Ke depannya dari program pemberdayaan masyarakat ini akan ada sumber ekonomi baru bagi masyarakat Desa Firdaus yang berkelanjutan dengan hadirnya berupa produk olahan pangan masa depan berupa produk keripik pisang organik. Yang dimana potensi dari produk olahan organik ini sangat diminati oleh pasar luar negeri seperti Turki, Singapura dan beberapa negara Eropa lainnya,” ucap Ahmad Zaki.

“Konsep usaha ini juga terintegrasi dengan pemberdayaan ternak domba dimana sisa limbah dari hasil olahan bahan baku pisang akan dijadikan pakan ternak alternatif dan kotoran ternaknya akan dijadikan sumber bahan pembuatan pupuk organic,” tambahnya.

Mendengarkan penjelasan dari fasilitator BSI tersebut, rombongan dari Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Utara sangat mengapresiasi program pemberdayaan masyarakat yang digagas oleh Rumah Zakat dan PT Bank Syariah Indonesia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement