REPUBLIKA.CO.ID,KAIRO -- Pemerintah Mesir menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada pemimpin tertinggi Ikhwanul Muslimin, Mahomud Ezzat pada Kamis (8/4). Ezzat yang berusia 76 tahun itu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana terorisme.
"Pengadilan Kriminal Kairo pada Kamis menghukum Mahmoud Ezzat, penjabat pemandu tertinggi Ikhwanul Muslimin yang didakwa sebagai teroris, dengan hukuman untuk seumur hidup atas tuduhan pembunuhan dan terorisme," seperti dilansir Al Arabiya pada Jumat (9/4).
Ezzat ditangkap pada Agustus 2020 di Kairo, setelah ia melarikan diri selama beberapa tahun. Pengadilan menyebutkan dia dinyatakan bersalah karena telah menghasut untuk membunuh serta memiliki senjata yang disiapkan selama bentrokan antara demonstran di luar markas besar Ikhwanul Muslimin pada 2013,
Pada 2015, Ezzat dijatuhi hukuman mati in absentia, serta hukuman penjara seumur hidup, setelah dinyatakan bersalah karena mengawasi pembunuhan tentara dan pejabat pemerintah. Dia dituduh terlibat dalam pembunuhan jaksa penuntut negara Hisham Barakat, yang meninggal di rumah sakit setelah sebuah bom mobil menghancurkan konvoinya di Kairo pada 2015.
Organisasi Ikhwanul Muslimin dilarang di Mesir pada 2013, beberapa bulan setelah tentara menggulingkan presiden Islam Mohamed Morsi yang berasal dari gerakan tersebut. Mursi digulingkan pada 2013 oleh tentara, kemudian dipimpin oleh Abdel Fattah al-Sisi yang sejak itu menjadi presiden.
Didirikan pada tahun 1928, persaudaraan tersebut memantapkan dirinya pada pertengahan abad kedua puluh sebagai gerakan oposisi utama di Mesir. Ezzat dilaporkan bergabung dengan Ikhwanul Muslimin pada 1960-an, dan menghabiskan waktu di penjara di bawah kepemimpinan mendiang presiden Mesir Gamal Abdel Nasser, Anwar Sadat dan Hosni Mubarak.