Jumat 09 Apr 2021 12:19 WIB

Yusuf Mansur: Silakan Tarawih di Masjid Kalau Taat Prokes

Sholat Tarawih di masjid memang tetap menjadi keutamaan.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Andi Nur Aminah
PPA Daarul Qur
Foto: Dok PPPA Daarul Quran.
PPA Daarul Qur

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah resmi membolehkan sholat Tarawih berjamaah di masjid pada Ramadan tahun ini. Namun, kebijakan yang juga disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini harus dibarengi dengan kepatuhan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan ketat.

Ustadz Yusuf Mansur (YM), mengatakan sholat Tarawih di masjid memang tetap menjadi keutamaan. Sebab, dilakukan secara berjamah dan untuk menjaga silaturahim. Akan tetapi, harus dibarengi dengan kesadaran penuh akan adanya pandemi Covid-19.

Baca Juga

“Sholat Tarawih di masjid tetap jadi keutamaan sekalian berjamaah dan silaturahim, tetapi prokesnya diperhatikan. Nah jika masjidnya tidak melaksanakan prokes maka lebih utama lakukan di rumah,” kata UYM, saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (9/4).

Lebih lanjut dia mengatakan apabila lingkungan masjid disiplin terkait protokol kesehatan ini, maka silakan saja ibadah di masjid. Namun, jika lingkungannya abai, maka sholat Tarawih lebih baik dilakukan di rumah.

“Kalau lingkungannya disiplin silahkan ikut, kalau tidak gak usah. Karena demi kebaikan juga,” jelasnya.

Namun, pimpinan Pondok Pesantren Daarul Qur’an ini mengatakan, memang tidak semua masjid bisa diberitahu. Hal itu tak perlu diributkan sebab masing-masing orang punya pendapat sendiri.

“Tidak semua masjid bisa diberitahu, masing-masing punya pendapat. //Gak papa, gak usah diributkan juga yang penting masih sholat,” terangnya.

Setelah dibolehkan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah pun mulai mengatur tata cara ibadah berjamaah Ramadan 2021 di wilayah setempat. Salah satunya Kota Bekasi.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, menyampaikan melalui rapat koordinasi dengan seluruh unsur forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kota Bekasi ibadah Ramadan di masjid diperbolehkan. “Kalau rapat forkopimda kemarin, tarawih akan kita lakukan di daerah yang hijau, tapi dengan syarat prokes yang ketat," kata Pepen, sapaan akrabnya, Senin (5/4).

Pepen juga tidak melarang wilayah berzona tidak hijau untuk menggelar ibadah. Dia menyebut, ibadah di zona kuning misalnya, apabila dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang lebih ketat maka ibadah berjamaah tetap dibolehkan.

"Misal ada RT zona kuning, zona kuning itukan ada satu hingga lima kasus warga positif Covid-19, tapi bukan berarti RT itu tidak boleh melaksanakan, hanya saja prokesnya diperketat dibanding yang zona hijau," ungkap dia.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement