Kamis 08 Apr 2021 17:57 WIB

Sri Langka Larang Masuk 11 Kelompok Radikal

11 kelompok radikal dilarang masuk Sri Langka.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Muhammad Hafil
 Sri Langka Larang Masuk 11 Kelompok Radikal. Foto ilustrasi: Tentara Angkatan Darat Sri Lanka mengamankan daerah di sekitar Kuil St. Anthony setelah ledakan di Kolombo, Sri Lanka, Ahad (21/4/2019).
Foto: AP/Eranga Jayawardena
Sri Langka Larang Masuk 11 Kelompok Radikal. Foto ilustrasi: Tentara Angkatan Darat Sri Lanka mengamankan daerah di sekitar Kuil St. Anthony setelah ledakan di Kolombo, Sri Lanka, Ahad (21/4/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, KOLOMBO—Sri Lanka, dalam pengumuman resminya, melarang 11 organisasi radikal Islam lokal maupun internasional, termasuk ISIS dan Al-Qaeda di negara mayoritas Buddha itu. Pernyataan yang dikeluarkan Kantor Jaksa Agung Dappula de Livera itu juga menyebutkan sembilan kelompok ektremis lokal yang berkaitan dengan Al Qaeda dan ISIS.

Para pejabat mengatakan larangan itu akan segera diterapkan, tak jauh dari pengumuman larangan ini diterbitkan. Larangan ini dibuat setelah serangan bunuh diri pada Paskah 2019 lalu yang menewaskan 270 orang.

Baca Juga

Sejak itu Sri Lanka membubarkan kelompok radikalis lokal, National Thowheeth Jamaath (NTJ) dan dua kelompok lainnya. Tim penyelidikan khusus yang ditunjuk pada 2019 oleh mantan presiden Maithripala Sirisena merekomendasikan pelarangan organisasi ekstremis Muslim yang menganjurkan radikalisme di negara itu.

Laporan itu juga meminta pelarangan kelompok ekstremis Buddha, BBS atau Pasukan Kekuatan Buddha. Panel tersebut mengatakan bahwa tindakan BBS telah berkontribusi pada radikalisasi umat Islam.

Panel telah menemukan Sirisena dan petinggi polisi keamanan bersalah karena gagal mencegah serangan meskipun memiliki intelijen sebelumnya.

sumber : Hindustan Times
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement