Rabu 07 Apr 2021 19:33 WIB

Kemenag Diminta Sosialisasikan Panduan Ibadah Ramadhan

Panduan ibadah Ramadhan diminta disosialisasikan Kemenag.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Muhammad Hafil
Kemenag Diminta Sosialisasikan Panduan Ibadah Ramadhan. Foto: Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin usai menghadiri rapat pimpinan Komisi II, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/10).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Kemenag Diminta Sosialisasikan Panduan Ibadah Ramadhan. Foto: Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin usai menghadiri rapat pimpinan Komisi II, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/10).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) mengizinkan pelaksanaan shalat tarawih dan shalat Idul Fitri 1442 Hijriyah secara berjamaah di masa pandemi. Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin meminta Kemenag dan Pemerintah Daerah (Pemda) di seluruh Indonesia untuk dapat mensosialisasikan aturan yang tertuang dalam surat edaran Nomor 3 Tahun 2021.

"Kemenag, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dan Pemda bersama aparat keamanan untuk melakukan pengawasan dan evaluasi berkala selama pelaksanaan salat tarawih berjamaah di setiap wilayah," kata Azis Syamsuddin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/4).

Baca Juga

Dirinya juga mengimbau agar jemaah tetap mematuhi protokol kesehatan dan menaati aturan yang telah ditetapkan guna mencegah adanya klaster baru penyebaran Covid-19. Politikus Partai Golkar itu mendorong Pemerintah untuk duduk bersama menjalin komunikasi dan koordinasi kepada Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) agar menyediakan fasilitas prokes dan mengatur jarak warga pada saat pelaksanaan shalat tarawih dan sholat idul fitri yang dilakukan secara berjamaah.

"Pemda dan Satgas Covid-19 untuk menghentikan pelaksanaan sholat tarawih berjamaah apabila ditemukan klaster baru pada pelaksanann sholat tarawih berjamaah tersebut," ucapnya.

Sebelumnya Kemenag mengeluarkan surat edaran Nomor 3 Tahun 2021. Dalam surat edaran Nomor tersebut tertulis bahwa pelaksanaan tarawih dan shalat Idul Fitri dibatasi hanya 50 persen dari total kapasitas tempat yang digunakan.

"Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memerhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan covid-19 mengalami peningkatan berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing," demikian bunyi surat edaran yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement