Rabu 07 Apr 2021 16:06 WIB

Tujuan Menjaga Akal di Balik Larangan Khamar Menurut Islam  

Islam melarang konsumsi khamar untuk kemaslahatan manusia

REPUBLIKA.CO.ID,  Keterjagaan akal salah satu yang sangat fundemantal. Kemaslahatan dunia tak akan terwujud tanpa akal yang sehat. Lebih-lebih kemaslahatan akhirat. 

Tujuan dan sasarannya mengerucut pada keterjagaan lima hal. Menjaga jiwa, agama, harta, keturunan, dan akal. Kelima hal ini biasa dikenal dengan maqosidussyariah (tujuan-tujuan syariah).

Baca Juga

Perintah-perintah dalam agama tak dinilai sah kecuali bertolak dari akal yang sehat. Tidak saja dalam persoalan ibadah, tapi juga muamalah. Izzuddin bin Abdissalam berkata, "Akal adalah syarat utama berlakunya taklif (perintah dan larangan) berdasarkan kesepakatan kaum Muslimin" (Lihat Syarh al Maqashid, 2/232), 

Salah satu cara syariat menjaga akal manusia adalah mengharamkan hal-hal yang merusaknya. Islam mengharamkan segala yang memabukkan apa pun nama dan bahannya. Nabi Muhammad bersabda: 

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ "Segala yang memabukkan itu adalah khamar dan setiap khamar itu haram." (HR Muslim).

Karena itu, ketika turun ayat pengharaman khamar, para sahabat langsung menumpahkannya. Padahal harga khamar saat itu sangat mahal. Sehingga secara materi membuangnya tentu sangat merugikan. 

Namun, hal itu tetap dilakukan. Karena keterjagaan akal tidak bisa ditawar. Tak ada gunanya keuntungan khamar, tapi berisiko pada rusaknya akal.

Baca juga : Menag: Doa Lintas Agama Masih Bersifat Saran Internal

Salah satu sumber kemuliaan manusia adalah akalnya. Nikmat akal inilah yang membedakan antara manusia dan hewan. Menjaganya berarti menjaga kemuliaan manusia. Merusaknya berarti meruntuhkan kemuliaan manusia.

Ketika akal rusak karena khamar, tindakan manusia sekejap berubah dari makhluk yang mulia menjadi sangat hina. Kita bisa lihat kondisi orang sedang mabuk. Tindaknnya memalukan dirinya dan membahayakan orang lain.

Tak heran saat ada yang bertanya kepada Rasululullah tentang khamar, Allah SWT menurunkan ayat sebagai jawabannya. Allah memastikan, khamar itu lebih besar mudharatnya daripada manfaatnya. Allah berfirman yang artinya: 

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya." (QS Al Baqarah: 219).

Pada ayat lain Allah menjelaskan kengerian lain dari bahaya khamar. Khamar adalah sumber dan penyubur permusuhan di tengah masyarakat. Allah berfirman yang artinya, 

إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ "Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu karena (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)." (QS Al Maidah: 91).

Jadi, mestinya keterjagaan akal menjadi target tertinggi. Boleh memasang target lain termasuk keuntungan finansial. Namun, jangan sekali-kali mencari secuil keuntungan dengan mengundang setumpuk kerugian.

Memfasilitasi pembuatan dan penyebaran khamar adalah cikal bakal rusaknya akal dan tumbuh suburnya keburukan dan tindak kejahatan. Manusia yang paling kita percaya ucapannya pernah bersabda: الْخَمْرُ أُمُّ الْخَبَائِثِ "Minuman keras itu induk segala keburukan."( HR Riwayat Daruqutni)  

sumber : Harian Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement