REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Sejumlah ulama di Kabupaten Lebak, Banten, mendukung hukuman mati bagi pelaku korupsi dana bantuan sosial guna memberikan efek jera. "Kami mendukung pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri kasus korupsi dana bansos itu bisa dihukum mati sesuai pasal 2 ayat 2 UU Tipikor," kata ulama kharismatik Kabupaten Lebak, KH Hasan Basri, Jumat (26/3).
Selama ini, kasus korupsi di Tanah Air sejak reformasi--mulai Presiden Abdurahman Wahid sampai Joko Widodo--tidak ada satu pun pelaku korupsi dihukum mati. Mereka sangat setuju hukuman mati diterapkan bagi pelaku korupsi dana bansos dengan alasan dapat menimbulkan kesengsaraan rakyat banyak juga dapat menimbulkan kematian.
KH Hasan mengatakan saat ini bangsa Indonesia dilanda bencana nonalam dengan merebaknya pandemi Covid-19 dan warga membutuhkan dana bantuan sosial dari pemerintah. "Kami setuju pernyataan ketua KPK untuk menyeret kasus korupsi dana bansos hukuman mati," katanya.
Menurut dia, pandangan Islam terhadap pelaku korupsi yang dapat banyak menimbulkan kesengsaraan hingga kematian, sehingga perlu ditindak tegas dan patut diterapkan hukuman mati. Sebab, di beberapa negara di dunia hingga kini masih menerapkan hukuman mati bagi koruptor, di antaranya China, Thailand, Irak, Iran, Maroko, Laos, Vietnam, dan Myanmar.
"Kami berharap kasus korupsi dana bansos itu bisa direalisasikan penerapan hukuman mati," kata pimpinan Pondok Pesantren Nurul Hidayah Rangkasbitung itu.
Ketua IV Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Lebak KH Baidjuri mengatakan, koruptor dana bansos layak dihukum mati dan kasus korupsi di Indonesia tidak henti-hentinya juga bisa merugikan kehidupan masyarakat banyak. "Kita berharap pemerintah bisa menerapkan hukuman mati bagi koruptor, seperti kasus sama dengan pelaku penyalanggunaan narkoba," katanya.