REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG— Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang meminta masyarakat tidak ragu dan khawatir untuk menggunakan vaksin Covid-19 jenis AstraZeneca yang saat ini menjadi pro dan kontra karena soal status halal-haram.
"Jadi, kepada masyarakat tidak perlu khawatir dan jangan ragu-ragu dengan vaksin AstraZeneca ini. Karena itu juga untuk kebaikan kita bersama untuk memerangi Covid-19," kata Sekretaris MUI Kabupaten Tangerang Nur Alam di Tangerang, Rabu (24/3).
Dia mengatakan vaksinasi yang sedang dilaksanakan oleh pemerintah merupakan bagian dari ikhtiar untuk mengatasi pandemi Covid-19 ini.Menyinggung adanya kekhawatiran di masyarakat, pihaknya meyakini pemerintah pusat tidak akan sembarangan dalam menentukan jenis vaksin hingga sumbernya dengan melalui proses penelitian yang panjang, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.
"Kalau soal kualitas kan sudah jelas sudah ada sertifikasi dari BPOM dan Kemenkes, jadi tidak diragukan lagi," katanya.
DIa menegaskan MUI Pusat meski mengeluarkan fatwa haram, tetapi diperbolehkan untuk digunakan. Hal ini karena saat ini ketersediaan vaksin Covid-19 halal disebut sangat terbatas, sehingga bisa digunakan dalam keadaan darurat.
"MUI pusat sudah memutuskan bahwa vaksin AstraZeneca boleh digunakan, tetapi hukumnya mubah. Karena keadaan darurat," ucapnya.
Dia mengatakan vaksinasi saat ini merupakan suatu kewajiban untuk kebaikan diri sendiri dan orang lain dalam mencegah pandemi Covid-19."Karena bagaimanapun vaksin adalah suatu kewajiban, seperti jaga diri, jaga badan, jaga kesehatan menjadi salah satu dari kewajiban kita," kata dia.