Selasa 23 Mar 2021 11:58 WIB

Wakil Syuriah PWNU Jatim: Vaksinasi Covid-19 Hukumnya Wajib

Vaksinasi covid-19 ditegaskan wakil syuriah PWNU Jatim hukumnya wajib.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Muhammad Hafil
Wakil Syuriah PWNU Jatim: Vaksinasi Covid-19 Hukumnya Wajib. Foto: Seratus kiyai dan tohoh Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Timur menjalani vaksinasi Covid-19 menggunakan vaksin Astrazeneca di Kantor PWNU Jatim, Surabaya, Selasa (23/3).
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Wakil Syuriah PWNU Jatim: Vaksinasi Covid-19 Hukumnya Wajib. Foto: Seratus kiyai dan tohoh Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Timur menjalani vaksinasi Covid-19 menggunakan vaksin Astrazeneca di Kantor PWNU Jatim, Surabaya, Selasa (23/3).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Wakil Rais Syuriah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim, KH. Anwar Iskandar mengatakan, keikutsertaan dalam program vaksinasi Covid-19 merupakan suatu kewajiban. Khususnya bagi warga NU di Jatim. Vaksinasi Covid-19 tersebut, kata dia, dimaksudkan untuk menjaga keselamatan jiwa. Ia mengingatkan, menjaga keselamatan jiwa hukumnya adalah wajib.

"Kami mengambil keputusan di Jawa Timur ini, bagi Umat Islam, khususnya warga NU, melaksanakan dan mengikuti vaksinasi ini hukumnya wajib. Karena menjaga keselamatan jiwa itu bagian dari kewajiban," kata Anwar di Kantor PWNU Jatim, Surabaya, Selasa (23/3).

Baca Juga

Anwar mengingatkan, jumlah korban meninggal dunia akibat paparan Covid-19 di dunia, lebih dari dua juta orang. Bahkan, kata dia, lebih banyak dibanding korban perang dunia. Baik perang dunia kesatu maupun perang dunia kedua. Karena alasan itu lah Ia mewajibkan Umat Islam, utamanya warga NU di Jatim untuk mengikuti vaksinasi Covid-19.

"Ini juga korban daripada corona ini yang tadi disampaikan ada 2 juta lebih di dunia. Lebih besar daripada korban perang dunia satu maupun korban perang dunia kedua. Sehingga ini hukumnya wajib," ujarnya.

Anwar melanjutkan, pihaknya juga telah membuat keputusan, vaksin Astrazeneca yang disuntikan dalam keadaan halal dan suci. Kepastian itu berdasarkan keputusan yang diambil lembaga yang berkompeten untuk melakukan pembahasan.

"Harapan kita setelah ini, mata rantai penyebaran Covid-19 bisa diputus. Sehingga Indoneaia akan menuju normalisasi kesehatan, normalisasi ekonomi, normalisasi pendidikan, dan lain sebagainya," kata Anwar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement