Selasa 23 Mar 2021 08:40 WIB

Bahas Komunitas Muslim, Presiden Sri Lanka Kontak Sekjen OKI

Presiden OKI menghubungi Sekjen OKI.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Muhammad Hafil
Bahas Komunitas Muslim, Presiden Sri Lanka Kontak Sekjen OKI. Foto: logo-OKI
Bahas Komunitas Muslim, Presiden Sri Lanka Kontak Sekjen OKI. Foto: logo-OKI

REPUBLIKA.CO.ID,JEDDAH -- Sekretaris Jenderal Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), Dr Yousef Al-Othaimeen, menerima panggilan telepon dari presiden Sri Lanka Gotabaya Rajapaksa, di mana hubungan antara OKI dan Sri Lanka dibahas, serta situasi komunitas Muslim di Sri Lanka. 

Dilansir dari laman Tamil Guardian pada Selasa (23/3), Al-Othaimeen, yang mengepalai 57 anggota badan negara, memuji panggilan telepon Presiden dan kesediaannya untuk terbuka dan menjangkau organisasi internasional. Sekretaris Jenderal menegaskan kembali keinginan OKI untuk menindaklanjuti kondisi komunitas Muslim dan membela hak-hak mereka di negara-negara anggota non-OKI.  

Baca Juga

Di samping itu, Al-Othaimeen menyambut baik keputusan Pemerintah Sri Lanka untuk menghormati hak umat Islam untuk menguburkan jenazah mereka sesuai dengan ritual Islam, menyusul kebijakan kremasi paksa yang diberlakukan oleh Pemerintah selama pandemi.

Kebijakan itu dikutuk secara internasional, dengan protes yang terjadi di Timur Laut menyerukan agar kebijakan itu dibatalkan. Meskipun kebijakan tersebut dicabut, setelah kunjungan kenegaraan dari Perdana Menteri Pakistan Imran Khan, beberapa pekan kemudian rezim Rajapaksa merasa perlu untuk memberlakukan larangan burka.

Pemerintah Sri Lanka melaporkan penutupan paksa 1.000 sekolah Islam dan pelarangan burka, hal ini datang meskipun terus ada pengakuan atas marjinalisasi komunitas Muslim. Tidak disebutkan tentang penutupan sekolah Islam dan pelarangan Burka antara Sekretaris Jenderal dan Presiden, dalam panggilan telepon yang dilakukan beberapa hari sebelum pemungutan suara penting United Nations High Commissioner for Refugees (UNHRC).

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement