REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Pengadilan Malaysia memutuskan untuk memberikan sanksi denda seorang warganya, Mohd Zahrein Zakariah (39 tahun) sebesar 10 ribu ringgit atau lebih dari Rp 35 juta atas dua tuduhan penghinaan terhadap Islam. Tindakan pelaku dilakukan melalui unggahan di akun media sosial Facebook miliknya.
Karena perbuatannya, Hakim MM Edwin Paramjothy menjatuhkan denda kepada terdakwa yang juga telah mengaku bersalah atas kedua dakwaan tersebut.
Dilansir dari Malay Mail, Senin (15/3), pria penganggur tersebut didenda 5.000 ringgit pada setiap dakwaan. Pengadilan menyebut, Mohd Zahrein didakwa dengan penyalahgunaan fasilitas jaringan dengan sengaja membuat dan memulai transmisi komunikasi ofensif pada Nabi Muhammad dan Islam.
Unggahan itu dituduh dengan maksud untuk mengganggu orang lain melalui Facebook dengan nama profil "Semar Tilem". Kepolisian Malaysia juga pernah menangkap warganya dengan tuduhan yang sama pada 2019.
Pelaku saat itu dijatuhi hukuman penjara lebih dari 10 tahun. Hukuman itu diyakini sebagai hukuman terberat yang pernah tercatat di negara tersebut. Terlebih ada kekhawatiran akan konflik rasial dan agama saat itu.