Rabu 10 Mar 2021 19:48 WIB

AS Bersikukuh China Lakukan Genosida di Xinjiang

China membantah tuduhan itu.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Ani Nursalikah
AS Bersikukuh China Lakukan Genosida di Xinjiang. Seorang pengunjuk rasa Uighur memegang bendera Turkestan Timur selama protes terhadap China di Istanbul, Turki, 1 Oktober 2020. Protes tersebut bertujuan untuk menyoroti situasi kritis dari dugaan pelanggaran hak asasi manusia terhadap orang-orang Uyghur dan banyak kelompok minoritas lainnya di seluruh Xinjiang (Turkestan Timur) daerah di China.
Foto: EPA-EFE/ERDEM SAHIN
AS Bersikukuh China Lakukan Genosida di Xinjiang. Seorang pengunjuk rasa Uighur memegang bendera Turkestan Timur selama protes terhadap China di Istanbul, Turki, 1 Oktober 2020. Protes tersebut bertujuan untuk menyoroti situasi kritis dari dugaan pelanggaran hak asasi manusia terhadap orang-orang Uyghur dan banyak kelompok minoritas lainnya di seluruh Xinjiang (Turkestan Timur) daerah di China.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Jubir Departemen Luar Negeri Amerika Serikat Ned Price mengatakan belum melihat perkembangan apa pun yang akan mengubah pernyataannya soal genosida di Xinjiang. Amerika disebutnya tetap melihat China melakukan kejahatan kemanusiaan terhadap Muslim Uighur di wilayah barat Xinjiang. 

"Kami tidak melihat apa pun yang akan mengubah penilaian kami," kata Price dilansir dari Al Arabiya, Rabu (10/3).

Baca Juga

Pemerintahan Biden dikatakannya telah mendukung keputusan pada menit-menit terakhir pemerintahan Trump bahwa China telah melakukan genosida di Xinjiang. China membantah tuduhan itu.

Laporan dari lembaga Newlines Institute for Strategy and Policy mengatakan AS juga menjelaskan pemerintah China bertanggung jawab atas genosida itu. Dalam laporannya, The Uyghur Genocide: An Examination of China Breaches of the 1948 Genocide Convention, mereka menyebut China melakukan genosida terhadap etnis Uighur di wilayah Xinjiang.

Newlines Institute mengungkapkan laporan itu dibuat berdasarkan tinjauan ekstensif atas bukti yang tersedia dan penerapan hukum internasional terhadap bukti fakta di lapangan. Para ahli disebut telah mengkaji apakah China memikul tanggung jawab negara atas pelanggaran Pasal II Konvensi Genosida.

“Setelah penerapan ketentuan Konvensi Genosida tersebut pada kumpulan bukti yang disajikan di sini, laporan ini menyimpulkan, berdasarkan standar bukti yang jelas dan meyakinkan, Cina bertanggung jawab atas pelanggaran setiap ketentuan Pasal II (Genosida) Konvensi," kata Newlines Institute dalam laporannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement