REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Enam orang anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas dalam bentrokan dengan polisi di Tol Cikampek, Jawa Barat, menjadi tersangka kasus penyerangan.
Bentrok antara polisi dan FPI terjadi pada 7 Desember 2020 sekitar pukul 00.50 WIB ketika keenam anggota FPI tersebut mengawal pemimpin mereka, Rizieq Shihab.
Direktur Tindak Pidana Umum Polri Brigadir Jenderal Andi Rian mengatakan, keenam orang tersebut menjadi tersangka karena diduga menyerang polisi.
“Sudah ditetapkan tersangka, Pasal 170 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana),” kata Andi Rian ketika dihubungi, Rabu malam, seperti dilansir Anadolu Agency.
Andi menuturkan, penetapan status tersangka ini akan dikaji lebih lanjut oleh jaksa penuntut umum karena keenamnya telah meninggal.
Selain itu, Bareskrim Polri juga telah membuat laporan terkait dugaan unlawfull killing oleh tiga anggota Polda Metro Jaya yang kini berstatus sebagai terlapor.
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan ada unlawfull killing dalam peristiwa tersebut.
Komnas HAM telah menyusun laporan berjumlah 103 halaman ditambah lampiran bukti dan dokumen yang menunjang terkait peristiwa yang terjadi pada 7 Desember 2020 ini.
Baca Juga: Oknum Lurah Bekasi Diduga Lecehkan Wanita di Dalam Ruangan
Mereka juga telah menyerahkan laporan tersebut kepada Presiden Joko Widodo sebagai rekomendasi kepada pemerintah dalam penanganan kasus ini.
Komnas HAM juga meminta agar peristiwa ini dilanjutkan ke dalam peradilan pidana yang transparan dan akuntabel agar dapat disaksikan oleh masyarakat.