REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Kementerian Wakaf Mesir menyatakan, kegiatan amal dengan berbuka puasa bagi publik akan ditiadakan pada Ramadhan mendatang. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari pencegahan penyebaran Covid-19.
Dilansir di Egypt Independent, Senin (1/3), Kementerian Wakaf menyatakan, shalat tarawih akan tetap dilakukan selama Ramadhan dengan tindakan pencegahan virus corona yang ketat. Namun, tidak diizinkan untuk membuka tempat ibadah, toilet, gedung acara, buka puasa amal publik, atau iktikaf di masjid.
Wakil Menteri Urusan Masjid Noah al-Issawi, Sabtu (27/2), mengatakan, jarak sosial akan dipertimbangkan selama shalat malam. Dia meyakinkan, tidak ada yang akan disalahkan karena melakukan sholat tarawih di rumah.
Dia menjelaskan shalat di rumah dapat dilakukan juga untuk mengurangi kepadatan dan mengurangi penyebaran penularan virus corona. Menteri Wakaf Muhammad Mukhtar Jumaa menegaskan kepatuhan terhadap tindakan pencegahan terhadap virus corona merupakan upaya patriotik yang sah.