Jumat 26 Feb 2021 13:57 WIB

Haedar Nashir: Tak Ada Alasan Menolak Vaksin

Bagi umat Islam telah diwajibkan hukumnya untuk berikhtiar menghadapi sakit dan wabah

Rep: Imas Damayanti/ Red: A.Syalaby Ichsan
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir.
Foto: Republika/ Wihdan
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir menjelaskan, vaksin merupakan salah satu ikhtiar medis yang harus dilakukan oleh warga negara sesuai kriteria yang ditentukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) atau pemerintah. Terlebih, kata dia, vaksin Covid-19 yang saat ini sedang berproses sudah dinyatakan aman oleh BPOM dan halal menurut MUI.

“Karenanya tidak ada alasan menolak vaksin, apalagi berpandangan negatif tentang vaksin,” kata Haedar saat dihubungi Republika, belum lama ini.

Dia melanjutkan, bagi umat Islam, telah diwajibkan hukumnya untuk berikhtiar menghadapi sakit dan wabah, selain menghaturkan doa dan bertawakal. Keselamatan jiwa harus dilalalui dengan upaya atau ikhtiar yang dilakukan secara bersama-sama. Apalagi, kata dia, di dalam Alquran terdapat pesan dilarang hukumnya bagi seseorang untuk menjatuhkan diri dalam kebinasaan.

Dia pun mengimbau ketika MUI sudah menghalalkan, masyarakat diharapkan dapat mengikuti fatwa ulama. Apalagi BPOM, kata dia, juga sudah menerbitkan keamanan dari vaksin yang ada. Namun, apabila terdapat kesulitan dan kendala di lapangan mengenai vaksinasi, hal itu dinilai tidak perlu dimaknai dengan keraguan terhadap vaksin yang tersedia.

“Kesulitan dan kendala di lapangan tentang pelaksanaan vaksin tidak harus menjadi keraguan dalam bervaksin,” kata dia.

Baca juga : Studi: Mesin Cuci tak Hilangkan Virus Covid-19 di Baju Nakes

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement