REPUBLIKA.CO.ID, XINJIANG -- China telah meningkatkan tuntutan terhadap kelompok minoritas Muslim di Xinjiang melalui sistem pengadilan formal. Mereka memberikan hukuman penjara yang lama.
Hukuman kriminal merupakan hukuman tambahan dari penahanan satu juta orang Uighur dan minoritas Muslim lainnya di kamp “pendidikan” Xinjiang. Menurut organisasi non-pemerinta, Human Rights Watch (HRW), lebih dari 250 ribu orang di wilayah barat laut secara resmi telah dijatuhi hukuman dan dipenjara sejak 2016.
“Banyak dari orang Uighur di penjara Xinjiang adalah orang-orang biasa yang dihukum karena menjalani hidup mereka dan menjalankan agama mereka,” kata peneliti HRW, Maya Wang dalam sebuah pernyataan.
Departemen Luar Negeri Amerika Serikat mengatakan tindakan China di Xinjiang sebagai bentuk genosida. Sementara itu, anggota parlemen Kanada pada Selasa mengeluarkan deklarasi serupa.
HRW mengatakan hukuman pidana di wilayah tersebut telah melonjak antara 2017 dan 2019 yang diiringi tindakan keras terhadap Uighur dan minoritas Muslim lain. Mengutip data pemerintah, Pengadilan Xinjiang menghukum hampir 100 ribu orang pada 2017. Angka tersebut naik yang sebelumnya kurang dari 40 ribu orang pada 2016.