REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) terus melakukan sosialisasi terkait Perda Pesantren. Dalam beberapa hari terakhir, Wakil Gubernur (Wagub) Jabar Uu Ruzhanul Ulum berkeliling ke sejumlah pesantren untuk melakukan sosialisasi serta meminta masukan kepada kiai dan ulama.
Ia mengatakan, pesantren yang belum teregistrasi di Kementerian Agama (Kemenag) harus segera mengurusnya. Dengan begitu, pesantren akan mendapatkan bantuan dari Pemprov Jabar sesuai ketentuan Perda Pesantren.
"Saya sedang sosialisasi, pesantren yang belum punya nomor statistik registrasi agar segera diurus. Dengan begitu, pesantren akan dapat dibantu pemprov," kata dia di Kota Tasikmalaya, Kamis (18/2).
Uu mengatakan, melalui Perda Pesantren, Pemprov Jabar dapat melakukan pembinaan, pemberdayaan, dan memberikan bantuan kepada pesantren. Namun, pesantren yang akan mendapat bantuan hanya yang sudah mendapatkan nomor registrasi dari Kemenag.
Ia menambahkan, Pemprov Jabar juga telah menyelesaikan Pergub Pesantren. Hanya saja, pentunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) Perda Pesantren belum sepenuhnya selesai.
"Karena saya sedang cari format apa yang diharapkan kiai dan ulama terkait implementasi perda. Jadi kita minta tanggapan dan masukan dari kiai. Jangan sampai perda ini membelenggu para kiai, jadi kiai sulit bergerak," kata dia.
Menurut Uu, tujuan dibuatnya perda itu untuk memberikan penghargaan kepada pesantren dan santri. Namun, pemberian bantuan itu tidak boleh sampai membuat pesantren justru kesulitan.
Ia mencontohkan, ada pesantren di Majalengka yang mendapat bantuan dari pemerintah. Namun, pihak pesantren tersebut justru kesulitan mengurus teknis bantuan itu. "Di Majalengka, ada pesantren dapat bantuan tapi menjadi ribet karena berurusan dengan APH," kata dia.