Rabu 10 Feb 2021 18:30 WIB

BKsPPI: Mewajibkan Siswi Muslimah Berjilbab tak Langgar HAM

BKsPPI: Mewajibkan Siswi Muslimah Berjilbab di Sekolah tak Langgar HAM

Rep: Imas Damayanti/ Red: Muhammad Subarkah
Pelajar SD Negeri 42 memakai seragam pramuka dan pakaian olahraga dilengkapi atribut kerudung (jilbab) saat mengikuti aktivitas belajar mengajar di Banda Aceh, Aceh, Jumat (5/2/2021). Tiga menteri dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keagamaan (Kemenag) meluncurkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pakaian seragam dan atribut di lingkungan sekolah negeri.
Foto: Antara/Irwansyah Putra
Pelajar SD Negeri 42 memakai seragam pramuka dan pakaian olahraga dilengkapi atribut kerudung (jilbab) saat mengikuti aktivitas belajar mengajar di Banda Aceh, Aceh, Jumat (5/2/2021). Tiga menteri dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keagamaan (Kemenag) meluncurkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pakaian seragam dan atribut di lingkungan sekolah negeri.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA – Badan Kerja Sama Pondok Pesantren Indonesia (BKsPPI) mengeluarkan pernyataan terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Salah satu pernyataan yang tertuang adalah menegaskan bahwa mewajibkan siswi Muslimah berjilbab di sekolah tidak sama sekali melanggar hak asasi manusia (HAM).

“Mewajibkan busana Muslim bagi pelajar Muslim tidak melanggar HAM. Melainkan, sebuah kebaikan bagi pembangunan manusia di negeri ini,” bunyi surat pernyataan resmi BKsPPI yang ditandatangani Ketua Umum BKsPPI KH Didin Hafidhuddin dan Sekjen BKsPPI KH Akhmad Alim yang diterima Republika, Rabu (10/2).

SKB tiga menteri yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian secara garis besar berisi imbauan dan penekanan pemerintah terhadap busana seragam sekolah. Yang esensinya bahwa pemerintah tidak melarang, tapi juga tidak boleh mewajibkan pemakaian busana berkekhususan agama.

Padahal, sebagaimana yang terbaca dalam surat pernyataan itu, tujuan pendidikan nasional adalah untuk melahirkan manusia yang memiliki akhlak yang mulia dan beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sehingga, pendidikan dinilai perlu melibatkan aturan agama dalam membentuk integritas pribadi yang kuat, salah satunya adalah dengan menutup aurat sebagaimana keyakinan umat Islam selama ini.

Disebutkan bahwa busana Muslim dalam pandangan Islam adalah ekspresi ketakwaan individu yang hukumnya adalah wajib. Di mana, ketaatan kepada perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya adalah prinsip dasar seorang Muslim. Terlebih, menjalankan keyakinan dan kepercayaan agama adalah bagian dari HAM yang dijamin dalam Undang-Undang, terutama dalam pasal 29 ayat 1 UUD 1945.

“Berdasarkan Undang-Undang, pemerintah memang tidak selayaknya melarang warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya, terlebih dalam dunia pendidikan. Tapi, pemerintah melalui pendidikan harusnya upaya mewajibkan busana Muslim bagi peserta didik yang beragama Islam sebagai bentuk pengakuan atas ajaran Islam dan UUD 1945. Ini dalam rangka mewujudkan generasi beriman, bertakwa, dan berakhlak di seluruh sekolah negeri. Pemerintah bukannya harus mendudukkan busana Muslim hanya semata-mata sebagai hak individual,” bunyi surat tersebut.

Untuk itu, BKsPPI pun mengimbau pemerintah untuk merevisi SKB tiga menteri yang diterbitkan. Yakni, dengan memasukkan poin bahwa penggunaan busana Muslim bagi pelajar Muslim harus dilakukan di sekolah-sekolah negeri.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement