Rabu 10 Feb 2021 18:30 WIB

Johor Kembali Izinkan Sholat Berjamaah di Masjid

Sholat berjamaah di masjid kembali diizinkan di Johor.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Muhammad Hafil
Johor Kembali Izinkan Sholat Berjamaah di Masjid. Foto: Masjid Jamek Sultan Ibrahim, di Johor, Malaysia
Foto: Star2
Johor Kembali Izinkan Sholat Berjamaah di Masjid. Foto: Masjid Jamek Sultan Ibrahim, di Johor, Malaysia

REPUBLIKA.CO.ID, JOHOR BAHRU – Pemerintah Johor akan mengizinkan shalat lima waktu dan sholat Jumat di semua masjid serta surau di Johor selama periode Perintah Kontrol Gerakan (MCO). Namun, para jemaah dibatasi hingga 40 orang. Kebijakan tersebut mulai dilaksanakan pada Selasa (9/2).

Ketua Komite Urusan Agama Islam Negara Johor (JAINJ), Tosrin Jarvanthi mengatakan jumlah tersebut tidak termasuk anggota komite masjid dan surau. Kebijakan ini diambil setelah Majelis Agama Islam Johor (MAINJ) berkonsultasi dengan Dewan Keamanan Nasional (MKN) dan Kementerian Kesehatan.

Baca Juga

“Selain 814 masjid di seluruh negara bagian, izin juga diberikan hingga 216 surau sehingga memungkinkan lebih banyak orang untuk beribadah. Batasan usia penduduk mulai dari 10 tahun ke atas dan termasuk lansia yang sehat,” kata Tosrin, dilansir Bernama, Rabu (10/2).

Panitia masjid dan surau juga bertanggung jawab untuk memastikan surat edaran dan pedoman yang dikeluarkan oleh JAINJ agar dipatuhi. Itu termasuk berwudhu di rumah, memakai masker, membawa sajadah sendiri, dan menjaga jarak.

Tosrin menyebut sholat jenazah juga diperbolehkan dengan dihadiri 40 orang yang tidak termasuk pengurus masjid dan surau. Terkait kegiatan masjid dan surau seperti ceramah sempat berhenti selama periode MCO. Namun, kegiatan itu terus dilakukan secara daring.

Lebih lanjut, Tosrin mengatakan urusan syukuran, perceraian, dan rekonsiliasi bisa saja dilakukan dengan syarat tertentu, meski lebih baik ditunda sementara. “Sedangkan penyelenggaraan kursus pranikah bisa dilakukan melalui acara virtual dengan jumlah peserta maksimal 100 orang,” ujar dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement