Rabu 10 Feb 2021 12:56 WIB

FSGI: Atribut Keagamaan Diserahkan ke Individu yang Mana?

Siswa, guru, wali murid menerjemahkan pemahaman SKB itu dengan kekhawatiran

Rep: Imas Damayanti/ Red: A.Syalaby Ichsan
Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) - Heru Purnomo
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) - Heru Purnomo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri dalam merespons isu jilbab di SMKN 2 Padang, Sumatra Barat, belum lama ini, menimbulkan kegaduhan dari beragam kalangan.

Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo menyoal salah satu bunyi SKB tiga menteri yang ada. Bunyinya yaitu ‘Pemerintah menyerahkan keputusan memakai ataupun tidak memakai seragam dengan atribut agama tertentu terhadap setiap individu’. Maka baginya, bunyi SKB tersebut perlu dijelaskan lebih rinci lagi.

“Di situ disebutkan kepada setiap individu. Lalu individunya siapa? Bisa jadi peserta didik, guru, birokrasi pendidikan, hingga masyarakat dan wali murid. Maka SKB ini menjadi dipahami secara berbeda-beda oleh banyak pihak,” kata Heru saat dihubungi Republika, Selasa (9/2).

Menyerahkan penggunaan atribut keagamaan terhadap individu itulah yang diterjemahkan dengan beragam pemahaman di kalangan pendidikan. Misalnya, Heru menyebutkan, berdasarkan pengamatannya melalui media sosial, para siswa, guru, wali murid, dan masyarakat mulai menerjemahkan pemahaman SKB itu dengan kekhawatiran.

Semisal, lanjut dia, terdapat seorang wali murid yang menyekolahkan anaknya di madrasah tsanawiyah (MTS) dengan harapan dapat menyerap pemahaman agama termasuk salah satunya adalah kewajiban dalam berjilbab. Sebagaimana diketahui, jilbab dikenal sebagai busana Muslimah yang dihukumi wajib oleh sementara ulama berdasarkan dalil Alquran dan hadis.

“Lalu wali murid itu berpikir kan, kalau bunyi SKB-nya seperti itu, artinya nanti anak saya bisa bebas pakai atau ndak pakai jilbab. Inilah kekhawatiran mereka, artinya di sini tumbuhlah informasi yang berbeda di kalangan masyarakat,” ungkap dia.

Di sisi lain, pihaknya menekankan, SKB tiga menteri sejatinya adalah penguatan atas Undang Undang Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Di mana peraturan turunannya terdapat di dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Heru menilai, semangat UU yang ada sudah merepresentasikan nilai-nilai demokrasi yang dijunjung Indonesia. Untuk itu, elemen-elemen pendidikan seperti guru, pemangku jabatan, lingkungan, dan wali murid turut serta dalam pembangunan karakter peserta didik dalam memahami nilai-nilai sosial dan agama.

Hanya saja dia menilai, penerapan SKB tiga menteri di masa pelajaran jarak jauh (PJJ) belum tepat. Sebab sistem kontrol akan semakin tidak efektif, terlebih apabila sanksi yang diberikan pun menyasar kepada sekolah dengan diberhentikannya sekolah dari program Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement