REPUBLIKA.CO.ID, Pasar syariah dengan mempergunakan dinar dan dirham yang dikelola Zaim Saidi kini menunai masalah. Bahkan, Zaim Saidi telah ditangkap. Dugaanya, dia melanggaran aturan perundangan soal penggunanaan uang sebagai alat tukar selain rupiah di wilayah Indonesia.
Namun, tulisan ini tidak ingin membahas soal kasus Zaim Saidi. Fokusnya adalah persespi atau posisi dirham dalam ajaran Islam. Artikel ini mengacu pada "The Role of Gold Dinar And Silver Dirham User Entrepreneurship Community in Dinar-Dirham Replacement Equipment As a Medium of Exchange" yang ditulis knepublishing.com.
Tulisan tersebut seperti ini:
Dinar-dirham dalam pandangan Islam
Dalam fikih Islam, koin emas dan perak dikenal sebagai alat tukar esensial (real) sedangkan uang tembaga atau perunggu dikenal sebagai fulus dan merupakan alat tukar berdasarkan kesepakatan. Fulus lebih mendekati sifat uang kertas yang kita kenal sekarang karena tidak memiliki nilai intrinsik (nilai yang melekat pada fisik) dari nilai tukar. Fungsi uang dalam perspektif ekonomi Islam terbatas pada uang sebagai alat tukar barang dan jasa.
Islam melarang penumpukan uang dan menjadikan uang sebagai komoditas karena menimbun uang berarti memperlambat perputaran uang. Artinya, meminimalisasi terjadinya transaksi sehingga perekonomian menjadi lesu. Islam melarang riba dan menolak segala macam transaksi yang artifisial, seperti yang terjadi di pasar uang atau pasar modal saat ini.
Penggunaan dinar dan dirham sebagai alat tukar pembayaran dan kegiatan transaksi ekonomi didasarkan pada hal-hal berikut: Alquran dan As Sunnah menyebutkan kekayaan dan kekayaan dengan istilah emas dan perak (dinar dan dirham).
Upaya menegakkan rukun Islam adalah dengan membayar zakat dan menegakkan hukum Islam. Seorang Muslim yang memiliki emas, uang, dan harta benda lain yang telah mencapai nishab (ukuran berat) emas senilai 20 dinar wajib membayar zakat.
Uang emas bersifat universal dan dapat diterima semua pihak karena bahannya adalah emas dan relatif lebih sulit untuk dipalsukan. Uang emas memiliki warna, kadar, dan kekuatan tertentu yang tidak dapat dibuat dari logam lain.
Uang emas dapat digunakan sebagai alat tabungan yang nilainya relatif lebih stabil. Dengan uang emas, nilainya tidak mengalami fluktuasi yang tajam karena nilai nominalnya sama dengan nilai intrinsiknya.