Senin 01 Feb 2021 09:17 WIB

Hina Ka’bah, Dua Mahasiswa Ditangkap

Dua mahasiswa ditangkap karena hina ka'bah.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Muhammad Hafil
Hina Ka’bah, Dua Mahasiswa Ditangkap. FOto: Sebuah foto yang dirilis oleh Kementerian Media Saudi menunjukkan proses penggantian kain kiswah Kabah yang baru di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Kamis (30/7).
Foto: EPA-EFE/SAUDI MINISTRY OF MEDIA
Hina Ka’bah, Dua Mahasiswa Ditangkap. FOto: Sebuah foto yang dirilis oleh Kementerian Media Saudi menunjukkan proses penggantian kain kiswah Kabah yang baru di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Kamis (30/7).

REPUBLIKA.CO.ID, ISTANBUL—Dua siswa ditangkap atas tuduhan penghinaan nilai-nilai agama setelah mereka terbukti menggambarkan Ka’bah, situs paling suci bagi Muslim, dengan bendera LGBT (lesbian, gay, bisex, transgender).

Mereka ditangkap setelah pejabat tinggi Turki menemukan poster kontroversial mereka yang dipajang di sebuah pameran di Universitas Bogazici, kampus paling bergengsi di Turki. Setelah ditangkap, Menteri Dalam Negeri Suleyman Soylu melalui cuitannya langsung mengungkapkan kecamannya dan menulis, “(Dua pria) LGBT sesat telah ditahan karena tidak  menghormati Ka’bah Agung.”

Baca Juga

Pejabat tinggi pemerintah dari partai konservatif Turki berbasis Islam itu juga mengutuk keras poster tersebut. Poster itu menggambarkan sebuah makhluk mitos setengah wanita dan setengah ular, biasa ditemukan dalam cerita rakyat Timur Tengah, di tengah Ka’bah bersama dengan bendera LGBT, lesbian, trans, dan orang aseksual.

Disisi lain, selama berpekan-pekan mahasiswa Universitas Bogazici telah melakukan protes setelah penunjukkan rektor baru oleh Presiden Turki yang diklaim memiliki kaitan dengan partai yang berkuasa. Adapun teks yang tertulis dalam poster kontroversial itu merupakan bentuk kritik terhadap peran gender tradisional yang masih jadi pertentangan di Turki.

Kantor gubernur Istanbul mengatakan lima orang pada awalnya ditahan dan polisi sedang mencari dua tersangka lagi. Satu orang dibebaskan, dua dipulangkan dengan syarat, dan dua lainnya dipenjara menunggu persidangan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement