REPUBLIKA.CO.ID, PARIS— Majelis Nasional Perancis menyetujui RUU yang diperkenalkan Presiden Emmanuel Macron pada 2 Oktober untuk melawan separatisme Islam telah diterima.
Menteri Dalam Negeri, Gerald Darmanin, mengatakan di Twitter bahwa rancangan undang-undang, yang mendukung prinsip-prinsip konsolidasi republik, telah diterima secara luas oleh komisi khusus.
Darmanin juga meyakinkan bahwa Prancis membuat undang-undang untuk masa depan, tidak hanya untuk melawan kesulitan saat ini tetapi untuk mempertahankan nilai-nilai republik.
Dia juga mengatakan bahwa meningkatnya struktur sayap kanan dan kiri di negara itu juga merupakan ancaman.
Sementara itu, tiga organisasi Dewan Ibadah Muslim Prancis (CFCM) secara sepihak mengecam "piagam prinsip" Islam pada hari Kamis yang menegaskan kembali kompatibilitas iman dengan Prancis. Mereka berpendapat bahwa RUU itu hanya menempatkan Muslim di bawah 'blokade'.
RUU yang direncanakan akan diserahkan ke Majelis Nasional pada Februari itu dikritik karena menargetkan komunitas Muslim dan memberlakukan pembatasan di hampir setiap aspek kehidupan mereka.
Peraturan ini berisi aturan bagi masjid dan asosiasi yang bertanggung jawab untuk administrasi masjid, serta mengontrol keuangan asosiasi dan organisasi non pemerintah milik Muslim.
RUU ini juga membatasi pilihan pendidikan komunitas Muslim dengan mencegah keluarga memberikan pendidikan rumah kepada anak-anak.
Peraturan baru ini juga melarang pasien memilih dokter berdasarkan jenis kelamin karena alasan agama atau alasan lain, membuka jalan bagi evaluasi dan penindasan perbedaan pendapat dengan nama "pos yang menghasut kebencian" dengan mekanisme baru. RUU itu juga mensyaratkan "pendidikan sekularisme" untuk semua pejabat publik.
Sumber: https://www.aa.com.tr/en/europe/france-commission-approves-bill-targeting-muslims/2120815