Ahad 10 Jan 2021 05:23 WIB

Sri Lanka Tolak Hentikan Kremasi Muslim Covid-19

Sri Lanka melarang jenazah Muslim Covid-19 dikubur sejak April 2020.

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah
Sri Lanka Tolak Hentikan Kremasi Muslim Covid-19. Seorang pria memegang plakat bertuliskan mengapa presiden takut pada menteri kehakiman saat protes oleh biksu Buddha Sri Lanka yang pro-pemerintah di luar kantor presiden meminta pemerintah untuk tidak meninjau kebijakan wajib kremasi bagi korban COVID-19 Muslim, di Kolombo, Sri Lanka, Senin, 28 Desember 2020.
Foto: AP/Eranga Jayawardena
Sri Lanka Tolak Hentikan Kremasi Muslim Covid-19. Seorang pria memegang plakat bertuliskan mengapa presiden takut pada menteri kehakiman saat protes oleh biksu Buddha Sri Lanka yang pro-pemerintah di luar kantor presiden meminta pemerintah untuk tidak meninjau kebijakan wajib kremasi bagi korban COVID-19 Muslim, di Kolombo, Sri Lanka, Senin, 28 Desember 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, KOLOMBO -- Pemerintah Sri Lanka menyatakan menolak permohonan berhenti mengkremasi korban Covid-19 Muslim. Pemerintah tetap pada keputusan awal yang mengikuti tradisi agama mayoritas negara, yakni mengkremasi jenazah.

Penguburan jenazah bagi umat Muslim di Sri Lanka telah dilarang sejak April 2020. Larangan muncul setelah para biksu Buddha menyebarkan klaim, mayat yang dikubur dapat menginfeksi air dalam tanah dan meningkatkan penyebaran virus.

Baca Juga

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengatakan tidak ada bukti yang mendukung klaim ini. Menurut WHO, baik menguburkan maupun mengkremasi jenazah Covid-19 sama-sama aman.

"Keputusan ini tidak akan diubah karena alasan sosial, agama, politik atau pribadi lainnya," kata Menteri Kesehatan Sri Lanka Pavithra Wanniarachchi, dilansir dari RT, Sabtu (9/1).

Ritual pemakaman dalam tradisi Muslim, adalah dengan memandikan jenazah, membungkus jenazah dengan kain kafan, lalu dimakamkan dengan menghadapkan wajah mayat ke arah Makkah sebagai kiblat umat Islam. Sedangkan umat Buddha yang merupakan mayoritas pemeluk agama di Sri Lanka mengkremasi mayat.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement