Selasa 29 Dec 2020 18:05 WIB

Kremasi Bayi 20 Hari Anak Warga Muslim Srilanka Picu Protes

Srilanka kremasi paksa bayi anak warga Muslim diduga Covid-19

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Nashih Nashrullah
Seorang pria memegang plakat bertuliskan
Foto:

 

 

Terlepas dari air mata dan permohonan, pasangan yang gelisah itu dipulangkan pejabat rumah sakit. Mereka diberitahu untuk menelepon rumah sakit terkait info selanjutnya. Namun keesokan harinya, mereka diberi tahu bahwa bayi mereka telah meninggal karena Covid-19.

 

Fahim berulang kali meminta dokter untuk melakukan tes PCR untuk menegaskan kembali hal ini, tetapi mereka menolak. Kemudian, dokter memintanya untuk menandatangani dokumen yang mengizinkan kremasi anak mereka, seperti yang diwajibkan oleh hukum di Sri Lanka.

 

"Kremasi tubuh dilarang dalam Islam, dianggap sebagai bentuk mutilasi, dilarang Allah SWT. Umat Muslim juga percaya pada kebangkitan tubuh fisik, dan kremasi dianggap mencegahnya," tolak Fahim saat itu.

 

Fahim mengatakan dia berulang kali meminta agar jenazah bayinya dikembalikan kepadanya, tetapi pejabat mengatakan tidak. Keesokan harinya, dia diberitahu bahwa jenazah putranya akan dibawa ke krematorium. "Saya pergi ke sana tetapi saya tidak memasuki aula. Bagaimana Anda bisa melihat bayi laki-laki Anda dibakar?" kata dia. 

 

Para pemimpin politik, agama dan masyarakat yang mewakili komunitas Muslim telah berulang kali meminta pemerintah untuk mengubah kebijakan "kremasi", menunjuk ke lebih dari 190 negara yang mengizinkan penguburan. Bahkan mereka telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung namun kasus tersebut dibatalkan tanpa penjelasan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement