REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, memastikan kriteria waktu Subuh pada posisi matahari -20 (minus dua puluh) derajat sudah benar. Hal ini telah dipastikan dari sisi fikih maupun sains.
Keterangan ini ditegaskan Kamaruddin merespon hasil kajian Majelis Tarjih Muhammadiyah yang mengatakan waktu subuh pada posisi -18 (minus delapan belas) derajat lebih akurat.
“Kementerian Agama melalui Tim Falakiyah menyepakati bahwa kriteria waktu Subuh pada posisi matahari -20 (minus dua puluh) yang digunakan dalam pembuatan jadwal salat Kementerian Agama sudah benar sesuai fikih dan sains,” ujar Kamaruddin dalam keterangan yang didapat Republika.co.id, Selasa (22/12).
Tim Falakiyah Kementerian Agama terdiri atas pakar Lembaga Antariksa dan Penerbangan Nasional (LAPAN), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Universitas Islam di seluruh Indonesia. Termasuk pula di dalamnya pakar falak dari PBNU, Persis, PUI, dan Al-Irsyad.
Kriteria tersebut berdasarkan hasil observasi rukyat fajar yang dilakukan oleh Tim Falakiyah Kemenag di Labuan Bajo pada tahun 2018. Tak hanya itu, hasil observasi rukyat fajar di Banyuwangi yang dilakukan oleh peneliti dari Lembaga Falakiyah Nahdlatul Ulama juga diikut sertakan.
Sehubungan itu, Kamaruddin mengimbau masyarakat tidak ragu menggunakan kriteria waktu Subuh yang diterbitkan Kementerian Agama. “Kami sampaikan kepada masyarakat untuk tidak ragu menggunakan jadwal salat yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama RI,” kata dia.