REPUBLIKA.CO.ID, KUALALUMPUR--Banyaknya cendekiawan Muslim yang mendorong umat untuk menggunakan vaksin Covid-19, membuat para pemimpin agama di Malaysia juga bersuara. Ulama Malaysia juga menekankan vaksinasi Covid-19 direkomendasikan untuk orang-orang yang berisiko demi mencegah penyebaran pandemi.
“Seperti yang kita ketahui, tidak ada undang-undang khusus yang mewajibkan vaksinasi (Covid-19). Jadi kita harus bergerak dalam kerangka hukum, ” jelas Mufti Wilayah Federal Dr. Luqman Abdullah mengatakan kepada Bernama dilansir dari About Islam, Kamis (17/12).
“Vaksinasi itu 'harus' (dalam Islam), tetapi harus didorong atas saran Kementerian Kesehatan bahwa perlu untuk memutus penyebaran pandemi Covid-19,” tambahnya.
Luqman menyebut langkah vaksinasi diperlukan untuk menjaga kehidupan agar terhindar dari masalah serupa atau yang lebih buruk. “Jika vaksinasi tidak diprioritaskan, ada kemungkinan adanya penyakit lain yang dikhawatirkan akan membawa masalah serupa seperti Covid-19,” ujarnya.
Fatwa Malaysia ini sejalan dengan fatwa hukum lainnya yang dikeluarkan oleh umat Islam tentang vaksin Covid-19. Di Inggris, British Islamic Medical Association (BIMA) telah mengeluarkan pernyataan yang mendorong individu yang berisiko untuk divaksin. Pernyataan posisi BIMA mengikuti konsultasi dengan profesional perawatan kesehatan Muslim, cendekiawan Islam, dan badan perwakilan dari seluruh Inggris.
Di tingkat lain, para sarjana dari beberapa seminari Islam paling berpengaruh di Inggris telah mengeluarkan fatwa yang mengatakan bahwa vaksin Pfizer BioNTech Covid -19 yang baru adalah halal.