Sabtu 12 Dec 2020 08:28 WIB

Pengacara FPI: HRS Insyallah Hari ini datang ke Polda

Habib Riziek kooperatif dan siap mendatangi pemeriksaan di Pola Mero Jaya

Pengacara FPI Sugito Atmo Prawiro memberikan keterangan di Polda Metro Jaya bahwa Habib Riziek segera datang  kep Polda hari ini  pada Senin12 Desember 2020). Saat itu Sugito memberikan keterangan kepada para jurnalis saat menunggu kedatangan Habib Riziek.
Foto: istimewa
Pengacara FPI Sugito Atmo Prawiro memberikan keterangan di Polda Metro Jaya bahwa Habib Riziek segera datang kep Polda hari ini pada Senin12 Desember 2020). Saat itu Sugito memberikan keterangan kepada para jurnalis saat menunggu kedatangan Habib Riziek.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Front Pembeli Islam (FPI), Sugito Atmo Prawiro, mengatakan pagi ini (Sabtu,12/12) Habib Riziek Shihab akan segera datang ke Polda Metro Jaya. Dan dirinya pun sudah berada di markas polisi tersebut untuk menunggu kedatangannya.

''Ya saya ini sebentar lagi sampai di Polda Metro Jaya. Habib Riziek Shihab Insyaallah segara datang. Kami bersama para lawyer lainnya siap mendampinginya,'' kata Sugito Atmo, kepada Republika.co.id.

Menurutnya, meski belum dipanggil sebagai panggilan ketiga, yakni baru panggilan kedua, namun memang Habib Riziek Shihab (HRS) sudah memutuskan akan datang.

Bahkan, Sugito menegaskan, ketika kemarin tim lawyer datang ke Polda Metro Jaya untuk berkoordinasi dengan penyidik bahwa Habib Riziek akan datang pada hari Senin depan, dia malah kenudian memutuskan akan datang dua hari sebelum itu atau mendahuluinya.

''Ini membuktikan bahwa Habib Riziek sangat kooperatif tak perlu ada kegaduhan atau keributan. Beliau membuktikan taat kepada prosedur dan hukum,'' ujar Sugito.

Keterangan foto: Suasana Polda Metro Jaya yang sudah dipenuhi jurnalis dan pengacara Sugito Atmo menunggu kedatangan Habib Riziek Shihab, (Sabtu, 12/12).

Menurutnya, kedatangan Habib Riziek saat ini adaah dalam status hukum sebagai terlapor terkait aturan hukum yang terkait dengan dugaan pelanggaran karantina kesehatan dan ketidaktaatan pada pejabat pejabat berwenang protokol kesehatan (Pelanggaran UU Karantina Kesehatan). Selain itu juga terkait dengan dugaan melakukan penghasutan (pelanggaran aturan kitab hukum pidana).

''Walapun mentaati kedatangannya dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Habib Riziek tetap ber

 

pesan agar kasus penembakan senam anggota FPI yang mengawalnya di dekat pintu tol du KMm 50 arah Jakarta-Karawang harus tetap diusut tuntas. Habib Riziek tetap memiinta agar segera di bentuk tim pencari fakta independen tragedi tersebut,'' tegas Sugito.

Menjawab pertanyaan mengenai risiko bila menghadiri pemeriksaan akan ditahan, Sugito mengatakan Habib Riziek siap dan tahu risiko itu.

''Beliau siap akan semua risiko. Semuanya sudah diikhlaskannya. Dan beliau juga tahu soal ini karena paham sekali bahwa salah satu digugaan pelanggaran hukum kepadanya itu terkait dengan pasal penghasutan yang ancaman hukumannya mencapai 6 tahun,'' katanya menandaskan.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement