Selasa 08 Dec 2020 17:11 WIB

Hukum Indonesia dan Ajaran Islam Memandang Kloning Manusia

kloning manusia sudah di depan mata, bagaimana hukum dan ajaran Islam memandangnya.

REPUBLIKA.CO.ID, -- Luqyana Agny Anisataqiyya, Mahasiswa Hukum Universitas Indonesia.

Manusia merupakan makhluk hidup yang diciptakan oleh Tuhan dengan keadaan paling sempurna dibandingkan makhluk hidup lainnya karena manusia memiliki apa yang tidak dimiliki oleh makhluk hidup lainnya, yakni akal dan pikiran.

Kedua unsur tersebut didukung dengan adanya perasaan dan keyakinan guna meningkatkan taraf hidup manusia di dunia. Dengan bekal sedemikian rupa, tidak mengherankan bila manusia sering kali melahirkan beragam pertanyaan karena ketidakpuasannya dalam menghadapi berbagai permasalahan di dalam berbagai aspek kehidupan di dunia.

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut nantinya akan beragam. Salah satu yang dapat diketahui secara konkret ialah terciptanya berbagai penemuan baru dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.

Penemuan baru dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi pada hakikatnya memberikan dampak yang cukup besar dalam menyelesaikan permasalahan kehidupan manusia serta dapat meningkatkan kesejahteraan umat manusia.

Terlebih lagi, di era globalisasi ini, kebutuhan manusia semakin meningkat. Manusia yang dijadikan sebagai makhluk hidup paling sempurna, ternyata tidak luput dari pemikiran bahwasanya dirinya masih memiliki kekurangan ataupun ketidaksempurnaan, sehingga manusia dalam kondisi ini akan terus mencari cara agar tercipta kesempurnaan dalam dirinya sebagaimana yang diinginkan.

Guna mewujudkan kesempurnaan itu, muncul penemuan baru dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi biomedis berupa kloning. 

Kloning secara etimologi berasal dari bahasa Yunani Kuno “klon” yang berarti cabang atau batang, merupakan populasi organisme yang tercipta dari adanya pembelahan yang dilakukan secara berulang oleh satu organisme.

Seiring berkembangnya zaman, istilah “klon” berkembang menjadi “cloning” yang berarti suatu usaha dalam menciptakan duplikat suatu organisme melalui proses aseksual atau pengadaan dari suatu makhluk hidup dengan cara aseksual.

Pratiwi Sudarsono memberikan pernyataan yang senada terkait pengertian kloning, yakni perbanyakan sel atau organisme secara aseksual yang nantinya menghasilkan suatu klon berupa populasi yang berasal dari satu sel atau organisme yang mempunyai rangkaian kromosom yang sama dan bersifat identik dengan induknya.

Berangkat dari definisi yang telah dipaparkan, dapat diketahui secara ringkas, kloning merupakan suatu metode prokreasi makhluk hidup yang dapat dilakukan melalui aseksual. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement