Selasa 08 Dec 2020 12:23 WIB

PWNU DKI Gelar Bahtsul Masail Protokol Kesehatan Covid

PWNU DKI Jakarta gelar bahtsul masail bahas kepatuhan protokol kesehatan Covid.

Bahtsul Masail membahas kewajiban mematuhi protokol kesehatan Covid-19 yang digelar LBM PWNU DKI Jakarta, Ahad (6/12).
Foto: Istimewa/LBM PWNU DKI
Bahtsul Masail membahas kewajiban mematuhi protokol kesehatan Covid-19 yang digelar LBM PWNU DKI Jakarta, Ahad (6/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (LBM PWNU) DKI Jakarta telah menggelar bahtsul masail bertema “Kewajiban Mematuhi Protokol Kesehatan” di kantor PWNU DKI Jakarta, Ahad (6/12). Kegiatan ini diadakan untuk mengetahui lebih dalam mengenai hukum syariat mematuhi aturan kesehatan dalam perspektif Islam.

Dalam sambutan pembukaan acara, Ketua PWNU DKI Jakarta, KH Samsul Ma’arif, menyatakan, "Sampai saat ini dari lembaga fatwa keagamaan, baik MUI, LBMNU, maupun Majelis Tarjih Muhammadiyah belum ada yang mengeluarkan sikap keagamaan terkait kepatuhan terhadap protokol kesehatan Covid-19. Karenanya tema yang dibahas LBM PWNU DKI Jakarta ini relevan dan dibutuhkan bagi seluruh rakyat Indonesia dan khususnya bagi pemerintah dan aparat penegak hukum,” Kiai Samsul dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Selasa (8/12). 

Ketua LBM PWNU DKI Jakarta KH Mukti Ali Qusyairi menyatakan, bahtsul masail diselenggarakan dilatarbelakangi belum adanya tanda-tanda pandemi Covid-19 sebagai bencana kemanusiaan berakhir. Sedangkan, vaksin masih dalam proses penelitian dan uji coba. Di samping itu, angka yang terpapar semakin hari terus bertambah. Angka kematian kian meningkat. Covid-19 menyasar siapa pun, tanpa pandang bulu.

LBM PWNU DKI Jakarta terpanggil untuk membahas tema ini. Lebih-lebih di Jakarta, sebagai kota metropolitan dan Ibu kota negara, sering kali terjadi pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Pemerintah sudah menetapkan PSBB, tetapi kerumunan massa berskala besar masih saja terjadi di Jakarta. 

Ironisnya, kata Kiai Mukti, tak sedikit yang mengadakan acara mengundang kerumunan massa berskala besar dengan mengabaikan protokol kesehatan Covid-19. Bahkan ketika para petugas ingin menegakkan peraturan, mereka justru mendapatkan perlawanan. Lebih parah lagi, kata Kia Mukti, yang tak mematuhi protokol kesehatan Covid-19 itu berasal dari kalangan tokoh agama dan pemimpin umat. "Alih-alih memberi contoh yang baik  dengan mematuhi protokol kesehatan Covid-19, mereka malah melanggarnya," kata peserta bahtsul masail, KH Faruq Hamdi.

Bahtsul masail diawali dengan pembacaan Resolusi Jihad I Melawan Corona, yang dibaca bersama seluruh pengurus dan peserta dipimpin oleh ketua LBM PWNU DKI Jakarta. Isinya, "Pengurus LBM PWNU DKI Jakarta berkomitmen melaksanakan resolusi jihad melawan corona, yaitu pertama, sesuai dengan keyakinan dan paham keagamaan kami, menjaga jiwa dan kesehatan adalah bagian dari kewajiban kami. Kedua, sesuai dengan keyakinan dan paham keagamaan kami, kehidupan dan kemanusiaan harus dijunjung tinggi dengan tidak membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Ketiga, kami menaati peraturan pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan, khususnya mematuhi protokol kesehatan untuk melawan corona. Keempat, berikhtiar dengan melaksanakan 4M: menghindari kerumunan, menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan dengan sabun.

Kelima, mengajak masyarakat seluruh Indonesia, untuk patuh kepada protokol kesehatan. Indonesia Kuat, Indonesia pasti Maju."

photo
Bahtsul Masail membahas kewajiban mematuhi protokol kesehatan Covid-19 yang digelar LBM PWNU DKI Jakarta, Ahad (6/12). - (Istimewa/LBM PWNU DKI)

Dua poin yang dihasilkan dari bahtsul masail yang dirumuskan oleh KH Asnawi Ridwan (LBM PBNU), yaitu pertama, mematuhi protokol kesehatan Covid-19 yang telah ditetapkan oleh pemerintah hukumnya wajib. Dan dihukumi berdosa atau maksiat bagi orang yang mengabaikan atau menentangnya. Kedua, bagi orang yang tidak mematuhinya dapat dipidanakan oleh pemerintah dalam rangka ta'zir.

Wakil Katib Suriyah PWNU DKI, KH Taufik Damas LC, menyatakan bahwa kesyahidan seseorang yang meninggal karena terpapar pandemi yang ada di dalam hadis dan keterangan para ulama adalah mereka yang sungguh-sungguh berikhtiar menjaga diri dan kesehatannya dengan menerapkan protokol kesehatan. "Sudah bersungguh-sungguh berikhtiar agar tidak terpapar pandemi, tapi terpapar juga dan meninggal, itulah letak kesyahidannya. Tapi jika ada orang yang meninggal karena pandemi tanpa ada ikhtiar menerapkan protokol kesehatan atau malahan menentangnya, maka itu bukan syahid," katanya. 

Bahtsul masail dihadiri oleh 16 orang di antaranya KH Asnawi Ridwan (LBM PBNU sebagai perumus), KH Samsul Ma’arif (Ketua PWNU DKI Jakarta), Dr KH Mulawarman Hannase (Sekretaris PWNU DKI Jakarta), KH Taufik Damas Lc (Wakil Katib PWNU DKI Jakarta), KH Mukti Ali Qusyairi (Ketua LBM PWNU DKI Jakarta), KH Roland Gunawan, Kiyai Saepullah, KH Faruq Hamdi, KH Ali Mursyid, KH Zainul Ma’arif, Kiyai Ade Pradiansyah, Ustadz Fakhrur Rozie, Kiai Imam Shobarul Azhim, Kiai Khoiron Mahmud Mohammad, Kiai Kam Taufik, Kiai Fuad, Ust Dr Sumardiansyah, Ust Mifaqa, Ust Ade Sulaiman, Ust Diki, dan Ust Hasa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement