REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --- Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berpendapat, Indonesia bukan negara Islam melainkan negara Islami. Hal ini disampaikannya saat menjadi pembicara dalam peluncuran dan diskusi buku Islam dan Kebangsaan; Tauhid, Kemanusiaan dan Kewarganegaraan yang ditulis Prof Dr M Quraish Shihab pada Kamis (26/11).
Mahfud menjelaskan, meski populasi Muslim Indonesia terbesar di dunia di mana 87 persen penduduknya beragama Islam tetapi ia mengatakan Indonesia bukanlah negara Islam.
“Indonesia itu bukan negara Islam, menurut saya Indonesia itu adalah negara Islami. Bukan Islam tapi Islami. Kalau negara Islam itu konotasinya formal, hukumnya harus Islam aturanya harus Islam, namanya harus Islam. Tapi kalau Islami itu membawa substansinya ajaran-ajaran Islam tadi, misalnya persaudaraan kemanusiaan,” jelas Mahfud.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu berpendapat, Indonesia merupakan potret gambaran dari piagam Madinah yang dibuat pada masa Rasulullah. Sebab Indonesia memiliki keragaman suku, bahasa, agama dan kepercayaan. Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan bahwa struktur bernegara Indonesia yang memilih demokrasi tidak bertentangan dengan yang diajarkan Islam.
“Demokrasi dan itu bisa juga disebut khilafah kalau mau disebut sebagai sistem pemerintahan seperti meminjam istilah pak Quraish Shihab. Maka Indonesia itu memilih sistem yang juga dibenarkan oleh Islam, memilih demokrasi perwakilan, sistem pemerintahannya presidensil, bentuk negaranya kesatuan. Mana coba yang bertentangan dengan Islam di sini. Ngga ada,” tuturnya.
Di lain sisi, Mahfud menetang orang-orang yang berpendapat Indonesia seharusnya menerapkan sistem bernegara seperti yang dibangun nabi. Justru menurut Mahfud mendirikan negara seperti nabi haram hukumnya.
“Haram Anda mendirikan negara seperti Nabi. Karena hukum di zaman Nabi ditetapkan oleh Allah lalu diteruskan oleh Nabi, sekarang kalau anda mendirikan negara yang seperti nabi siap yang mau jadi Nabi, kan dilarang. Nabi membentuknya dengan sesuatu yang hanya boleh dilakukan oleh nabi. Nabi adalah ketua lembaga legislatif, dia juga eksekutifnya yang melaksanakan pemerintahnnaya, nabi juga yuidikatif yang menegakan hukumnya peradilannya. Masa mau bentuk kaya gitu,” jelasnya.